Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Advertisement
Baca Juga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, pelamar CPNS 2019 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
"Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kualifikasi
Ridwan menginformasikan, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dia menyatakan, bahwa kualifikasi pendidikan yang tersebut berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, lanjutnya, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
"Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar dia.
Advertisement