Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menggandeng TNI untuk meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Indonesia, serta mendukung Kegiatan operasional perusahaan.
Kerjasama ditandai dengan penandantangan nota kesepahaman, tentang pengamanan dan pemeliharaan keandalan sistem ketenagalistrikan di Tanah Air, dilakukan oleh Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Advertisement
Baca Juga
Inten mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari audiensi PLN kepada Panglima TNI pada 20 Agustus lalu, juga sebagai salah satu langkah strategis PLN dalam menjaga kegiatan operasional perusahaan baik disisi pembangkitan, transmisi dan distribusi, guna menghindarkan masalah-masalah teknis dan sosial yang dapat berakibat pada resiko pelayanan penyediaan kelistrikan atau bahkan resiko pemadaman listrik (black out).
"Tugas penyediaan tenaga listrik oleh PLN akan terasa makin mudah dan makin ringan, dengan banyaknya dukungan dan kontribusi yang nyata pada para stake holder kunci, baik masyarakat dan instansi Pemerintah terkait, termasuk diantaranya adalah Tentara Nasional Indonesia" kata Inten, di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan, TNI yang didukung oleh tiga matra yakni Darat, Laut dan Udara merupakan sumber daya strategis dan lengkap untuk mendukung kegiatan operasional PLN.
"Jangan segan-segan kalau ada permasalahan dilapangan langsung menghubungi dan menginformasikan kepada TNI, agar kita cari jalan keluarnya" tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Perjanjian Kerja Sama
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan lima buah perjanjian kerja sama (PKS) yakni :
1. Perjanjian Kerjasama Antara DirHCM PLN dengan Asisten Teritorial Panglima TNI terkait Fly-Ash Bottom Ash dan CSR.
2. Perjanjian Kerjasama Antara DirHCM PLN dengan Asisten Teritorial KASAD tentang pendampingan dan pemeliharaan keandalan sistem ketenagalistrikan.
3. Perjanjian Kerjasama Antara DirHCM PLN dengan Asisten Potensi Dirgantara KASAU tentang pengamanan dan bantuan fasilitas TNI AU untuk keandalan sistem ketenagalistrikan.
4. Perjanjian Kerjasama Antara DirHCM PLN dengan Asisten Operasi KASAL tentang pengamanan dan pemeliharaan sistem bantuan sistem ketenagalistrikan.
5. Perjanjian Kerjasama Antara DirHCM PLN dengan Kepala Badan Intelijen Strayegis TNI tentang pemanfaatan simber daya dalam rangka pengamanan dan penggalangan untuk obyek vital PT PLN.
Advertisement
Begini Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman
Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dalam hal ini PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Besaran kompensasi tergantung golongan tarif adjustment atau non adjustment. Pelanggan dengan golongan tarif adjustment akan diberikan potongan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum. Sedangkan untuk konsumen golongan non adjustment akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
Untuk informasi nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak bisa di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik Menu
3. Klik Pelanggan
4. Klik Layanan Online
5. Klik Info Kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” tambah Dwi.