Sukses

Kemenhub: Denda Truk Kelebihan Muatan Terlalu Kecil

Denda yang berlaku dan diberikan saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengusulkan adanya tambahan denda untuk perusahaan truk yang overdimension dan overload (ODOL). Sebab, denda yang dikenakan saat ini masih dinilai terlalu kecil.

Seperti diketahui, saat ini denda maksimal bagi pelanggar muatan truk sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 sebesar Rp 500 ribu. Sehingga, dirinya mengusulkan adanya tambahan denda maksimal seiring dengan revisi UU tersebut.

"Denda maksimal UU 22 kan Rp 500 ribu. Tapi nanti bisa di atas Rp 500 ribu. Denda maksimalnya lebih dari itu," kata Budi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Budi mengatakan, denda yang berlaku dan diberikan saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Karena, dengan denda sebesar itu, para perusahaan truk akan terus melanggar jumlah muatan.

"Ancaman hukuman dan vonis terhadap ODOL yang diberikan biasanya berkisar Rp 150 ribu - Rp 200 ribu. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera," jelas dia.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.

"Minggu Depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU Bina Marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan odol," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kemenhub Larang Truk Kelebihan Muatan Melintasi Jalan Tol di 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas akan melarang peredaraan trukOver Dimensi Over Load (ODOL) untuk melintasi jalan tol pada 2020 mendatang. Kebijakan ini merespon terjadinya kecelakaan beruntun melibatkan sebanyak 21 kendaraan di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubunn Darat, Budi Setyadi mengatakan dari hasil evaluasi dan investigasi kecelakaan tersebut terjadi karena masalah kedisiplinan pengendaran. Di mana kelebihan muatan menjadi salah satu pemicunya. 

"Kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kita sepakat nanti di 2020 awal 2020 paling telat bahwa jalan tol akan tidak digunakan lagi kendaraan ODOL," tegas dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/8).

Budi mengakui sebenarnya wacana membrantas ODOl sudah lama disosialisasikan, namun banyak pihak operator terutama pelaku logistik yang merasa keberatan. Akhirnya mereka meminta waktu lebih agar bisa menyesuaikan.

"Pokoknya nanti kita tunggu dari pihak BPJT akan sampaikan bahwa di 2020 jalan tol tidak akan lagi boleh digunakan oleh kendaraan yang dimensinya berlebihan atau muatannya berlebihan," jelas dia.

Untuk meminimalisir kejadian serupa, Budi juga mengimbau agar seluruh operator trukpengangkut tanah (dump truck) dan pengangkut logistik bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.

"Dan tentu lebih peningkatan pengawasan dan peningkatan yang dilakukan operator jasa marga untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan hasil investigasi kecelakaan tersebut pihaknya bersama kepolisian tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan pada pengemudi saja. Akan tetapi pemeriksaan akan diteruskan ke pemilik kendaraan, hingga pemesan.

"Tetapi masalah yang lebih peting adalah masalah penyelidikan kita akan serahkan kepada kepolisian," tandas dia.