Sukses

Soal Penetapan Tarif Listrik, PLN Serahkan Kepada Pemerintah

PLN tidak bisa mengambil keputusan menyesuaikan tarif listrik, meski harga energi primer pembangkit mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyerahkan penetapan tarif listrik ke pemerintah, meski saat ini harga energi primer pembangkit yaitu batu bara dan minyak sedang mengalami penurunan.

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN tidak bisa mengambil keputusan menyesuaikan tarif listrik, meski harga energi primer pembangkit mengalami penurunan. Sebab penetapan tarif listrik merupakan domain pemerintah.

"Tarif itu kan khususnya domainnya pemerintah. Nah domainnya pemerintah diwakili oleh Kementerian ESDM," kata Inten, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurut Inten, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki formula sendiri, untuk merancang pemberlakuan tarif listrik.

"Beliau masih memiliki formula-formula tersendiri bagaimana merancang tarif listrik ke depan," ujarnya.

Sedangkan PLN, lanjut Inten, hanya sebagai operator akan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, ter‎masuk dalam penetapan tarif listrik.

"Monggo. saya PLN operator kami hanya menjalankan tugas bagaimana tarif dan lain-lain regulated pemerintah dan kita laksanakan‎," tandasnya.

Untuk diketahui, Harga Batubara Acuan (HBA) September 2019 sebesar US$ 65,70 per ton, mengalami‎penurunan sebesar USD 6,97 per ton dari Agustus 2019 sebesar USD 72,67 per ton.‎

Sedangkan Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD 57,26 per barel, mengalami penurunan sebesar USD 4,05 per barel dari bulan sebelumnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pemerintah Masih Kaji Penerapan Tarif Listrik Tak Tetap di 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penerapan tarif listrik penyesuaian (adjustment tarif) untuk golongan pelanggan nonsubsidi masih menunggu kondisi beberapa parameter. Salah satu patokan yang digunakan adalah pergerakan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah belum memutuskan wacana penerapan kembali tarif listrik penyesuaian pada 2020. Pasalnya,‎ pemerintah saat ini masih melihat kondisi tiga parameter pembentukan tarif yaitu ICP, nilai tukar rupiah dan inflasi.

"Itu kan tergantung kurs. ICP dan segala macam," kata Rida, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Rida melanjutkan, yang sudah pasti tetap dilakukan pemerintah adalah tarif listrik untuk semua golongan pelanggan sampai akhir tahun ini tidak akan berubah.

"K‎an lagian juga tiga bulanan. Untuk sampai September kan dipastikan masih tetap. Setelah September, sementara ini kan kalau kemarin masih tetap juga sampai 2019," tutur Rida.

Rida pun berharap, tiga parameter ‎pembentukan tarif listrik tidak mengalami kenaikan signifikan, sehingga pemerintah bisa menepati janjinya yaitu tidak ada kenaikan tarif listrik sampai akhir 2019.

"‎Kita kan sampi akhir tahun tetap kan. Tapi kan kita nggak tahu dunia ini seperti apa geraknya yang pasti kalau ICP kurs enggak banyak berubah, ya apa yang kita janjikan untuk tetap itu kan most likely akan terjadi tapi siapa yang tau kan," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Pengamat: Tarif Listrik Seharusnya Turun

Tarif Tenaga Listrik (TTL) dinilai seharusnya mengalami penurunan. Hal tersebut didorong oleh penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), penurunan harga minyak Indonesia ( Indonesian Crude Price/ICP) dan kestabilan inflasi pada beberapa waktu belakangan ini.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada Fahmi Radhi mengatakan, ada tiga variabel yang dijadikan acuan untuk menetapkan tarif listrik yaitu Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS, serta harga energi primer.

"Penyesuaian tarif listrik otomatis itu berdasarkan variabel penentu tersebut, bisa menyebabkan tarif listrik naik, tetapi bisa pula tarif listrik turun dibanding tarif listrik sebelumnya, tergantung dari besaran variabel penentu tersebut," kata Fahmi, di Jakarta, Senin (8/7/2019). 

Menurut Fahmi, jika mencermati Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik pada saat ini, semua acuan penentu itu menurunkan besaran BPP listrik. Di antaranya, kurs tengah rupiah terhadap dolar AS selama Juli 2019 cenderung menguat mencapai rata-rata Rp 14.148 per satu dolar AS lebih kuat ketimbang asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 dan RKAP PLN yang ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per dolar AS.

ICP juga cenderung turun pada kisaran USD 61 per barel, lebih rendah dibandingkan dengan harga asumsi ICP di APBN yang ditetapkan sebesar USD 70 per barel. Sedangkan inflasi Juli diprediksikan juga rendah, diramalkan hanya 0,12 persen per bulan atau sekitar 3,12 persen secara rahun ke tahun sepanjang 2019.

"Selain ketiga indikator itu, biaya energi primer yang menentukan Harga Pokok Produksi (HPP) listrik cenderung tetap, bahkan beberapa beberapa harga energi primer mengalami penurunan," tambahnya.