Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kerusakan lingkungan di wilayah laut akibat kegiatan reklamasi. Hal itu dipertegas dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyebutkan, salah satu kerusakan akibat kegiatan reklamasi adalah kerusakan pada hutan bakau (mangrove).
"Kami tidak menoleransi kerusakan mangrove, lamun atau lainnya (karena reklamasi)," kata dia, dalam acara sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut, di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ini dijelaskan oleh Dirjen Brahmantya karena izin tidak termasuk dalam kawasan konservasi, tambang, hutan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) / Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
Izin Reklamasi adalah izin yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan reklamasi atau konstruksi. Untuk dapat melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku bisnis harus memiliki izin lokasi air dan izin untuk melakukan reklamasi.
Kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam memberikan izin reklamasi mencakup area strategis nasional tertentu, area strategis nasional, lintas provinsi, pelabuhan perikanan yang dikelola oleh kementerian, objek vital nasional, proyek strategis nasional, dan area konservasi air nasional.
"Sementara kewenangan gubernur meliputi perairan kurang dari 12 mil dari garis pantai ke arah laut bebas dan/atau ke arah perairan kepulaua. Sedangkan jika luas rencana reklamasi lebih dari 100 hektare, wajib mendapat rekomendasi menteri," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Izin Reklamasi
Brahmantya mengungkapkan persyaratan untuk mengajukan izin reklamasi, yaitu izin untuk lokasi air, izin lingkungan untuk kegiatan reklamasi dan sumber daya material, IUP operasi produksi disertai dengan pernyataan kemampuan untuk menyediakan sumber daya material.
Permohonan izin juga harus mencakup master plan reklamasi, studi kelayakan, rencana reklamasi terperinci dan bukti kepemilikan tanah.
"Harus juga ada pernyataan kemampuan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Dan harus ada kesepakatan antara pemohon dan pemasok sumber daya material," katanya.
Jika permohonan diterima, izin reklamasi berlaku selama lima tahun. Pengajuan untuk pelaksanaan izin reklamasi harus melalui layanan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Izin untuk melakukan reklamasi dilakukan untuk meningkatkan nilai lingkungan dengan prioritas pentingnya melindungi lingkungan pesisir serta lokasi di mana bahan reklamasi diambil.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement