Sukses

Menhub: Aturan Ganjil Genap Taksi Online Ada di Tangan Kepolisian

Perluasan sistem ganjil genap di Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mulai berlaku efektif pada Senin (9/9/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap di Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mulai berlaku efektif pada Senin (9/9/2019). Kebijakan tersebut turut berlaku bagi taksi online.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya juga memastikan tidak akan memberikan stiker penanda khusus bagi taksi online untuk bisa terbebas dari aturan ganjil genap.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan kepada kepolisian, apakah taksi online berhak mendapat stiker khusus atau tidak.

"Kalau sekarang kita menyarankan mereka prioritas, tinggal sekarang kepolisian akan mmberikan stiker kewenangan dari polisi," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dia menyatakan, pemberian stiker tersebut masih harus dipikirkan matang-matang agar hak itu tidak disalahgunakan oleh pemegangnya.

"Mungkin cara memberi stiker kita fikirkan tidak membuat komplikasi yang lainnya. Jadi enggak bisa disalahgunakan atau bagaimana," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tilang 1.761 Kendaraan

Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 1.761 kendaraan roda empat akibat melanggar ganjil genap. Penindakan dilakukan di hari kedua pemberlakuan perluasan ganjil genap di Jakarta atau Selasa 10 September 2019.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan dengan menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"SIM yang kita tilang itu sebanyak 1.129 dan untuk STNK yang kita tilang itu ada sebanyak 632," kata Nasir dalam keterangannya, Rabu (11/9/2019).

Lalu, penilangan paling banyak dilakukan oleh Subdit Gakkum yakni 411. Dari total segitu, pihaknya menilang SIM sebanyak 263 dan 148 STNK.

Selanjutnya, penindakan paling banyak dilakukan di wilayah Jakarta Utara, di sana polisi telah menindak 394 kendaraan dengan rincian barang bukti 188 SIM dan 206 STNK yang ditilang.

Wilayah Jakarta Barat menempati urutan ketiga dalam melakukan penindakan terhadap 346 kendaraan dengan rincian 264 SIM dan 82 STNK disita. Selanjutnya, penindakan dilakukan terhadap 251 kendaraan di wilayah Jakarta Selatan dengan rincian 188 SIM dan 63 STNK yang ditilang.

Lalu, wilayah yang juga banyak melakukan penindakan yakni di Jakarta Timur dengan menilang 249 kendaraan sebagai rincian 117 SIM dan 117 STNK telah disita. Wilayah Jakarta Pusat telah menilang 132 kendaraan dengan menyita 97 SIM dan 32 STNK.

"Untuk Satuan PJR menilang 32 kendaraan, SIM yang disita ada 15 dan 17 STNK. Dan untuk Satuan Gatur menindak 26 kendaraan dengan menyita 24 SIM dan 2 STNK sebagai barang bukti. Dan untuk Satuan Patwal sendiri telah menilang 11 kendaraan dengan mengambil 9 SIM dan 1 STNK," ujarnya.