Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyambut baik perkembangan kasus mafia migas yang dilakukan Pertamina Energy Trading Limmited (Petral), dengan ditetapkannya Bambang Irianto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi yang saat ini menjadi kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku terkejut KPK masih menindaklanjuti kasus mafia migas di tubuh Petral, dia pun menyambut baik hal tersebut.
"Kalau saya si surprise bahwa KPK itu masih melanjutkan," kata Dwi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Advertisement
‎Dwi mengatakan, penetapan tersangka kasus mafia migas pada tubuh Petral merupakan kemajuan besar dalam memberantas mafia migas di Indonesia, ‎upaya tersebut diharapkan tersebut berlanjut sehingga jaringan mafia migas di Indonesia bisa terungkap dan diberantas.
"Tentu saja Kita berharap bahwa langkah itu bisa melanjutkan upaya-upaya membebaskan industri migas dari mafia," tuturnya.
Dwi mengungkapkan, sebelum KPK turun tangan, anak usaha Pertamina yang saat ini sudah dibubarkan tersebut telah diaudit oleh Kordamentha, namun proses a‎udit tidak bisa total sebab auditor asal Australia tersebut tidak bisa mengakses aliran dana pribadi.
Dia melanjutkan, data audit yang didapat dari Kordamentha kemudian dipaparkan dan diberikan ke KPK untuk ditindak lanjuti, kemudian lembaga anti rasuah tersebut dapat mengakses aliran dana.
"Waktu diawal awal saat saya di Pertamina kan diminta KPK untuk paparan tentang Petral dan tentang hasil audit Investigasi yang dilakukan Kordamentha, kita paparkan semua mereka minta data-data Kita sampaikan,"‎ tandas Dwi.
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar mafia dalam sektor minyak dan gas (migas).
KPK pun menjerat Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Laode Syarif mengatakan, saat penyelidikan kasus ini berjalan, KPK menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," kata Laode Syarif.
Advertisement