Sukses

Subsidi Turun, PLN Belum Tentukan Tarif Listrik Baru

Saat ini PLN masih menunggu keputusan pemerintah mengenai skema tarif listrik yang akan diterapkan akibat penurunan subsidi listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah menyepakati subsidi listrik mengalami penurunan dari yang diusulkan dalam Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Lalu, bagaimana upaya PT PLN (Persero) ‎menyikapi hal tersebut?

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, saat ini PLN masih menunggu keputusan pemerintah, mengenai skema tarif listrik yang akan diterapkan akibat penurunan subsidi listrik.

"Ini, kan, kemarin lagi dibahas ya. Kita tunggu ya pemerintah ketoknya seperti apa," kata Inten, dikutip di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Inten pun belum bisa memastikan penerapan pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA) diberlakukan pada tahun depan. Hal‎ ini merupakan dampak penurunan subsidi listrik.

"Maka kita tunggu saja, pemerintah ya‎," ujarnya.

Menurut Inten, kesepakatan penurunan subsidi listrik sudah terjadi saat rapat di Badan Anggaran (Banggar DPR), tapi belum menjadi keputusan dalam Undang-Undang APBN 2020.‎ PLN merupakan operator hanya bisa menunggu keputusan pemerintah selaku regulator.

"Di Banggar sudah, tapi kan pemerintah tunggu ya, dituangkan (dalam undang-undang). Tunggu ya PLN operator‎," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Skema Tarif Listrik

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati ‎turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ‎2020.

Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik, sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.

"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan,"kata Jonan.

Menurut Jonan, meski subsidi listrik yang disepakati turun‎ dibanding yang diusulkan, bukan berarti akan berdampak pada kenaikan tarif listrik.

Untuk diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020, awalnya Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik Rp 62,2 triliun. Namun, dalam rapat Banggar DPR disepakati menjadi Rp 54,8 triliun.

‎"Walaupun pengurangan subsidi belum tentu menaikkan tarif listrik,‎" ucapnya.