Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di Jawa Timur mengalokasikan dana sebesar Rp 21,8 miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah masyarakat di provinsi tersebut.
Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur, Ridwan Dibya Sudharta, mengatakan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk membedah sekitar 1.246 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Advertisement
Baca Juga
"Total anggaran BSPS untuk Provinsi Jawa Timur adalah Rp 21,8 miliar," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Ridwan menjelaskan, program BSPS di Jawa Timur akan dilaksanakan di 34 desa dan 14 kecamatan. Pihaknya juga tengah melakukan pembinaan terhadap Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang akan mendampingi masyarakat selama proses bedah rumah berlangsung.
Sebagai informasi, penyaluran dana BSPS disalurkan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementeriuan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui bank penyalur dana BSPS. Dana BSPS akan disalurkan kepada masyarakat apabila semua proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) selesai dilakukan.
Penyaluran dana BSPS tentunya juga melihat kesiapan masyarakat atau kelompok yang akan melaksanakan pembangunan. Sedangkan bantuan BSPS akan disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan dan upah tukang.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anggaran Bantuan Bedah Rumah
Adapun besaran anggaran untuk masing-masing penerima BSPS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan BSPS Tahun Anggaran 2019 terbagi menjadi dua kategori.
Pertama yakni peningkatan kualitas rumah swadaya sebesar Rp 17,5 juta. Dana tersebut disalurkan untuk bahan bangunan sebesar Rp 15 juta, dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Sedangkan yang kedua adalah pembangunan rumah baru swadaya dengan total dana Rp 35 juta. Nominal tersebut terdiri dari dana untuk bahan bangunan Rp 30 juta dan Rp 5 juta untuk upah tukang.
Advertisement