Sukses

Top 3: BUMN Perumahan Ini Buka Lowongan, Minat?

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (14/9/2019):

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi Anda yang lagi cari kerja, pasalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum), yakni Perumnas membuka lowongan kerja terbaru.

Kali ini, Perumnas membuka lowongan kerja untuk posisi Fotografer dan Design Grafis (Karyawan Kontrak). Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 30 September 2019.

Sekadar informasi, Perumnas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Perumnas didirikan sebagai solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.

Artikel mengenai lowongan Perumnas ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (14/9/2019):

1. Ada Lowongan Kerja Terbaru di Perumnas, Berminat?

Kabar baik bagi Anda yang lagi cari kerja, pasalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum), yakni Perumnas membuka lowongan kerja terbaru.

Kali ini, Perumnas membuka lowongan kerja untuk posisi Fotografer dan Design Grafis (Karyawan Kontrak). Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 30 September 2019.

Sekadar informasi, Perumnas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Perumnas didirikan sebagai solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.

Perusahan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988, dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2004 tanggal 10 Mei 2004.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

2. 3 Alasan Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Harus Dilarang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendorong pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta. RUU ini adalah prioritas PPATK yang mereka siap perjuangkan di DPR periode mendatang.

Jika RUU ini lolos, maka transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang dengan beberapa pengecualian, seperti terhadap usaha ritel dan daerah yang infrastrukturnya kurang memadai.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut wacana pembatasan uang tunai ini mengikuti international best practice. Jika lolos, RUU ini juga menunjang prinsip cashless society di Indonesia seperti yang selama ini digemakan BI dan OJK.

"Itu baru himbauan mau nurut atau tidak enggak apa-apa. Tapi kalau RUU ini disetujui, itu memang harus orang melakukan itu," jelas Dian kepada Liputan6.com pada Kamis (12/9/2019) di Gedung Pusdiklat PPATK di Depok.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Harga Emas Naik Terdorong Sinyal Positif Perang Dagang

Harga emas naik pada perdagangan Kamis (Jumat waktu Jakarta). Kenaikan ini didorong oleh adanya sinyal positif dari sengketa perdagangan AS-China.

Dikutip dari CNBC, harga emas naik 0,1 persen menjadi USD 1,498.66 per ounce. Sementara harga emas berjangka AS ditutup naik 0,3 persen pada USD 1,507.40.

Harga emas memangkas kenaikan di awal. Ini didorong oleh Presiden AS Donald Trump yang telah mempertimbangkan untuk menawarkan kesepakatan perdagangan terbatas ke China yang akan menunda atau mungkin memutar kembali beberapa tarif, dengan imbalan jaminan atas kekayaan intelektual dan pembelian pertanian.

"Harga emas belum dapat pulih dari itu meskipun seseorang dalam pemerintahan Trump keluar dengan penolakan," kata Bob Haberkorn, ahli strategi pasar senior di RJO Futures.

Simak artikel selengkapnya di sini