Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pemakaian Kartu Tanda Kependudukan (KTP) untuk lelang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pencucian uang oleh peserta lelang.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, lelang pernah menjadi salah satu pengalokasian uang hasil KKN oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Oknum tersebut membeli barang melalui lelang Kemenkeu.
Advertisement
Baca Juga
"Tahu nggak kalian bahwa lelang itu bisa menjadi sarana pencucian uang. Kalau kalian tahu, kalian gali kasus yang melibatkan salah satu lembaga tinggi kita," ujarnya di Kantor DJKN, Jakarta, Rabu (18/9).
"Itu kan dia ditengarai juga melakukan pencucian uang dengan cara membeli barang melalui lelang jadi barang nya waktu dicek ternyata dibeli melalui lelang," sambungnya.
Isa melanjutkan, melalui kasus tersebut, Kemenkeu ingin memperketat keikutsertaan setiap peserta lelang melalui identitas yang jelas dan lengkap. Sehingga ke depan, tak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan lelang Kemenkeu untuk mengalokasikan uang hasil KKN.
"Jadi lelang itu termasuk ditengarai menjadi cara melakukan pencucian uang. Makanya penting untuk mengetahui siapa yang membeli barang di prosesnya. Nanti kita eksplorasi dikesempatan lain," paparnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Perangi Pencucian Uang, PPATK Siapkan Rp 22 Miliar untuk Pelatihan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut tindak pencucian uang sudah semakin canggih akibat teknologi. Tindak pencucian uang pun bisa dengan mulus terjadi lintas negara jika penegak hukum tidak sigap mengikuti perkembagan teknologi.
Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut perkembangan teknologi membuat batas antar negara semakin "tidak jelas". Pergerakan modal, manusia, dan jasa pun bisa bergerak dengan mudah lintas negara.
"Di tengah-tengah itu tidak mustahil ada barang, uang, juga manusia yang merupakan, mengandung unsur-unsur tindak pidana atau perdata," ujar Kiagus pada Kamis (12/9/2019) di Gedung Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) PPATK yang berlokasi di Tapos, Depok.
BACA JUGA
Pada lokasi pusdiklat ini, PPATK melalui Institut Intelijen Keuangan Indonesia juga menyediakan fasilitas pelatihan baik bagi para penegak hukum, tim internal, dan para pihak pelapor, seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Anggaran tahun pertama kegiatan diklat di tahun 2018 adalah Rp 9,8 miliar dan tahun ini meningkat jadi Rp 22 miliar. Peserta mendapat fasilitas akomodasi serta sertifikat jika menghadiri pelatihan secara lengkap.
"Selama penyelenggaraan 2018, respons peserta pelatihan relatif bagus, artinya yang kita berikan sesuai kebutuhan mereka, kebutuhan pihak pelapor, aparat penegak hukum, dan internal," ujar Kepala Institut Intelijen Keuangan Indonesia Akhmar Effendi.
Advertisement