Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan trotoar yang membentang di tengah jalan kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, kini tengah menjadi sorotan.
Permerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa adanya trotoar ini termasuk dalam proyek pembangunan Tol Becakayu, yang kemudian jadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan aturan untuk menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah untuk membangun jalan di kawasannya.
Advertisement
"Wewenang pembinaan Permen 04 Tahun 2013, itu kan punya fungsi pembinaan. Kemudian pelaksanaannya itu ada di seluruh (pemerintah) kabupaten/kota dan gubernur," terang dia kepada Liputan6.com dalam sebuah kunjungan kerja ke proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Bekasi, Kamis (19/9/2019).
Dia kemudian mengatakan, kehadiran trotoar di tengah jalan Kalimalang itu harus segera dibongkar. Adapun perombakan tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov setempat.
"Ya sesuai fungsi jalannya. Kalau di (jalan) arteri dan kolektor kan nasional (pemerintah pusat). Kalau di lokal, kabupaten dan daerah, itu di Pemprov," tegas Sugiyartanto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Digunakan PKL
Lebih lanjut, ia lalu menjelaskan terkait pemakaian trotoar di tepi jalan oleh para Pedagang Kali Lima (PKL). Menurut paparannya, Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF) bisa memakai 3 meter trotoar yang memiliki lebar minimal 5 meter untuk berjualan.
Sugiyartanto menyampaikan, para PKL yang bisa membuka usahanya pun harus yang bersifat bergerak alias tidak menetap di satu tempat.
"PKL yang dimaksudkan adalah PKL yang moveable, bergerak dan diatur jamnya. Tidak statis atau menetap. Kalau menetap nanti tumbuh 1-2-3 dan seterusnya. Pemahaman itu harus kita samain persepsinya," tutur dia.
"Makanya nanti kita memberi contoh, Thamrin misalnya. Dia trotoarnya lebih dari 5 meter. Sebaiknya mungkin moveable kalau misalnya seperti pedagang jualan tapi hanya jam-jam tertentu. Bukan menambah kemacetan, karena hak trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk UMKM," tandasnya.
Advertisement
Pemprov DKI: Trotoar di Jalan Raya Kalimalang Masuk Proyek Tol Becakayu
Kepala Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut bahwa perbaikan trotoar di sepanjang Jalan Raya Kalimalang merupakan kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Hari, trotoar yang berada di tengah jalan itu masuk dalam proyek pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu atau Becakayu. Proyek tersebut milik Kementerian PUPR.
"Kemarin saya telusuri, itu masuk proyek Becakayu, kan itu dari Kementerian PUPR, operatornya Wijaya Karya," kata Hari di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Meski posisi trotoar berada di tengah jalan dan mengganggu pengendara, namun Pemprov DKI tidak bisa serta merta membongkar. Sebab, trotoar itu masuk dalam proyek Becakayu.
"Kalau sudah diserahkan kepada saya, saya bongkar supaya sebelah sini yang belum diaspal saya akan aspal," jelasnya.
inas Bina Marga akan menggelar rapat bersama Kementerian PUPR dan Wijaya Karya untuk membahas persoalan ini. Pihaknya menargetkan, pada pekan ini sudah ada solusi.
"Clear minggu ini akan kita bongkar kalau hasil rapat itu selesai akan kita rapikan. Saya pastikan hari Rabu (akan datang), kalau dia (Kementerian PUPR) yang bangun saya suruh bongkar. Rencana saya bikin jalan yang bagus di situ. Saya enggak mau bongkar aset orang," pungkasnya.