Sukses

Benarkah Tanah di Ibu Kota Baru Dikuasai Sukanto Tanoto?

Pemerintah berkata masalah tanah di ibu kota baru tidak ada masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Sukanto Tanoto mendadak disorot publik karena disebut sebagai pemilik sebagian besar lahan di wilayah ibu kota baru di Kalimantan Timur. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berkata lahan tersebut adalah kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bisa diambil kembali oleh pemerintah.

Menurut Forbes, Sukanto Tanoto adalah miliarder dengan kekayaan USD 1,3 miliar atau Rp 18,3 triliun (USD 1 = Rp 14.092).

"Saya baru dikasih tahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto, HTI yang setiap saat bisa diambil oleh pemerintah," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia MS Hidayat pada Rabu, 18 September 2019, di Jakarta.

Pihak Tanoto mengakui lokasi pemilihan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan berpengaruh ke bisnis mereka. Sebab, lokasi ibu kota baru ada di area PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang merupakan memasok bahan baku ke anak perusahaan RGE Group milik Tanoto.

"Menurut informasi yang kami terima, lokasi yang akan dipilih berada di dalam area PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusinya signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)," ujar Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksana seperti ditulis Kamis (19/9/2019).

RAPP merupakan anak usaha APRIL Group. APRIL Group sendiri adalah bagian RGE Group yang Sukanto Tanoto dirikan pada tahun 1973.

Meski Kadin menyebut tanah itu bisa diambil pemerintah demi ibu kota baru, pihak APRIL Group berharap meminta pemerintah turut memberi jalan keluar pada masalah ini. 

"Tentu saja rencana Pemerintah ini akan berpengaruh bagi kegiatan operasional, namun kami percaya Pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi mengenai hal ini," ujar Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tanggapan Menteri Agraria

Rabu kemarin, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berkata tidak ambil pusing soal pemilik tanah di Kaltim.

"Punya siapa tidak penting, pokoknya siapa pun, menurut ketentuan yang ada, pemerintah dalam hal ini menteri kehutanan bisa menata batas kembali," jelas Sofyan pada Rabu kemarin.

Sofyan mengatakan, kawasan ibu kota saat ini merupakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kepemilikannya bisa diambil oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bisa mengoreksi konsesi.

"Itu kan statusnya hutan tanah industri. Itu yang tahu menteri kehutanan, saya tidak bisa ngomong. Coba tanya menteri kehutanan," jelasnya.

Sofyan berkata menurut ketentuan yang ada, Menteri Kehutanan bisa mengoreksi konsesi jika ada keperluan untuk ibu kota baru. Menurutnya, itu sudah disepakati saat rapat dengan Bappenas.

3 dari 3 halaman

Jaga Ibu Kota Baru dari Spekulan

M.S. Hidayat juga menghimbau kepada pemerintah untuk bisa segera mengunci harga tanah di kawasan tersebut. Sebab, lahan itu rawan diambil-alih oleh pihak spekulan tanah.

"Kan ada spekulan di sana. Harga disepakati pemerintah, dan kalau gitu kita setuju pemerintah punya landbank, tanah-tanah dikuasai pemerintah sesuai dengan perizinan harga tetapkan sama. Kalau itu diserahkan ke spekulan jadi enggak visible," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian (Menperin) tersebut meyakini rencana pemindahan ibu kota bisa saja diterapkan pada 2024. Dengan syarat, pemerintah harus segera menyelesaikan masterplan ibu kota sehingga pembangunan infrastruktur bisa dicicil sejak 2020.

"Kalau gitu tahun depan berarti pemerintah bisa bangun infrastruktur utama, seperti jalan-jalan, listrik, telekomunikasi, dan sebagainya. Kalau masterplan sudah siap, maka juga harus mulai dibangun gedung-gedung pemerintah yang diperlukan. Itu (sumber dananya) bisa melalui APBN dulu," tandasnya.