Sukses

Dorong Investasi, Kemenkeu Tetapkan 119 Kawasan Berikat Mandiri

Jumlah ini melebihi melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap kawasan berikat mandiri sebanyak 100 kawasan berikat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sebanyak 119 kawasan berikat mandiri dari total keseluruhan kawasan berikat yang berjumlah 1.372. Jumlah ini melebihi melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap kawasan berikat mandiri sebanyak 100 kawasan berikat.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, dari total 119 kawasan berikat mandiri tersebut memiliki keunggulan dibandingkan fasilitas yang terdahulu. Di mana, Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat oprasional pemasukan dan pengeluaran barang.

"Ini adalah suatu lompatan yang bersejarah langsung link and match dengan adanya kawasan berikat mandiri lebih efesien. Karena semua sudah otomatis jadi bisa tidak tergantung waktu lagi," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (19/9).

Mardiasmo menjelaskan dari 119 kawasan berikat mandiri itu, seluruh pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai. Sehingga ini dipercayai akan memangkas waktu dari yang sebelum-sebelumnya panjang menjadi pendek.

"Proses simple efesien kita harus bersaing kualitas dan harga. 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu efesiensi sangat terasa 35-37 persen itu sangat besar selaku pelaku usaha dengan efesiensi itu," kata dia.

Mardiasmo menambahkan untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri harus dilaporkan secara realtime menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ubah Sistem Pengawasan

Sementara itu, untuk tetap memastikan pengawasan tetap dijalankan, Bea Cukai mengubah sistem pengawasan menjadi berbasis manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi dan informasi.

"Pengawasan dilakukan tetap melalui pemeriksaan fisik dan dokumen melalui random penjaluran dokumen, pemeriksaan sewaktu-waktu untuk menguji kepatuhan perusahaan yang bisa dilakukan terhadap pemberitahuan pabean, IT Inventory, stock opname barang, maupun pengujian kepatuhan lainnya, pemantauan perusahaan secara rutin melalui evaluasi secara periodik, dan; audit kepabeanan dan cukai," jelas dia.

Mardiasmo melanjutkan, pemanfaatan fasilitas kawasan berikat mandiri ini dipercaya akan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi perusahaan, kawasan berikat mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Sementara bagi Bea Cukai, kawasan berikat mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan, dan meningkatkan citra Bea Cukai di mata para pelaku usaha.

"Sementara bagi Indonesia, Kawasan Berikat Mandiri juga akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor," tandasnya.

 

Â