Sukses

OJK Harus Ungkap Daftar Kreditur yang Bakar Hutan

Pemerintah harus berani memutuskan perusahaan yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan dan dicoret dari daftar pemasok biofuel.

Liputan6.com, Jakarta - Manajer Advokasi Yayasan Equalizer Indonesia Tomo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus merilis data lembaga keuangan yang mendanai korporasi terindikasi dan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Lembaga keuangan (bank) yang memberi dana kepada korporasi pembakar hutan dan lahan harus bertanggung jawab atas dana publik (termasuk nasabah yang terpapar asap) yang mereka kelola (tersimpan) dan yang mereka salurkan kepada korporasi tersebut.

"Pemerintah tak mau sampaikan perusahaan yang melanggar karhutla, itu harus dibuka. OJK juga penting membuka bank-bank BUMN yang jadi donatur kepada perusahaan yang terindikasi lakukan kebakaran hutan," tuturnya di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan Pemerintah harus berani memutuskan perusahaan yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan dan dicoret dari daftar pemasok biofuel.

"Korporasi wajib memastikan keselamatan dan kesehatan buruh di situasi asap. Menindak tegas semua pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan mencabut ijin usaha yang sudah diberikan tanpa terkecuali," kata dia.

"Jadi Pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola hutan dan lahan dengan review izin, penegakan hukum, dan sanksi tegas bagi korporasi. Sekaligus memohon maaf kepada masyarakat hukum adat atas tuduhan pembakaran lahan," lanjutnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BNPB Usul Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembakar Hutan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengusulkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Dia bahkan mengusulkan agar perusahaan yang terbukti bersalah dapat dicabut izinnya.

"Kita berharap ada sanksi yang tegas. Saya sampaikan kepada Bu Menteri (Menteri LHK) kalau bisa di samping ada penegakan hukum, ada juga mencabut izin," kata dia, saat ditemui usai Rakor Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dia menegaskan, bahwa kebakaran lahan merupakan masalah akut yang terus berulang. Karena itu butuh tindakan serius serta tegas dalam mengatasinya. 

"Karena ini saya katakan ini ancaman permanen. Masa setiap tahun kita begini terus. Biaya keluar, tenaga habis, waktu tersita, Presiden sampai berapa kali turun tangan. Kan malu kita. Masa urusan begini tiap tahun Presiden turun tangan. Masa kita nggak bisa selesaikan," tegas Doni.

Dia menjelaskan, kini proses pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat. Dengan bantuan teknologi pihak bisa menentukan koordinat yang mengalami kebakaran.

Dari situ, lanjut Doni, dapat pula ditemukan pemilik lahan apakah perorangan atau milik korporasi. "Jadi kami BNPB menemukan koordinat titik yang terbakar. Lantas ada foto ada video. Ada Prediksi berapa luas tanah yang terbakar. Nanti data lapangan ini kami kirimkan ke LHK untuk dicocokkan sehingga nanti akan ketemu di titik itu kebakaran di koordinat berapa, itu lahan milik siapa, di korporasi atau milik perorangan. Kalau nanti sudah beralih kepemilikan pun nanti datanya ada," urai dia.

"Yang bertanggung jawab mengamankan lahan itu kan sudah milik korporasi. Jadi ada milik korporasi ada milik masyarakat. Nanti tinggal kita lihat mana yang punya masyarakat mana milik korporasi," tandasnya.