Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menyatakan, kompensasi untuk pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Jawa, pada Minggu (4/8/2019), hanya berlaku sampai September 2019.
Â
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, ‎sudah ada sistem yang mengatur kompensasi, yaitu melalui pemotongan tagihan listrik untuk pelanggan pasca bayar. Kemudian tambahan kilo watt hour (Kwh) saat isi token listrik untuk pelanggan pra bayar.
Â
"‎Itu sudah sistem, tinggal yang bayar. Di sistem saja begitu," kata Djoko, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Â
Menurut Djoko, kompensasi pemadaman listrik hanya bisa didapat pelanggan sejak 1 Agustus, kemudian tidak berlaku untuk bulan berikutnya.
Â
"1 Agustus masuk dia. Setelah bulan itu ngga ada‎," tuturnya.
Â
PLN melaporkan jika pendapatan perusahaan berkurang akibat kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019). Penggantian seiring berkurangnya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tersebut berupa pemotongan tagihan dan penambahan token.
Â
‎Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menegaskan, kompensasi pemadaman listrik tidak dibayar tunai tetapi dengan mengurangi tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.
Â
Ini dibayar pada September 2019 untuk pelanggan pasca bayar‎. Sedangkan untuk pelanggan pra bayar berupa tambahan token‎ sebesar nilai kompensasi yang didapat.
Â
"Jadi kompensasi tidak dibayar atau dicairkan, tetap pelanggan dapat potongan harga dan tambahan kWh untuk pengisian token," kata Dwi.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
2 dari 2 halaman
Pendapatan PLN Berkurang
Dwi‎ mengungkapkan, kompensasi pemadaman listrik di sebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 840 miliar.
Â
Berdasarkan catatan PLN ada 21,9 juta pelanggan yang mendapat kompensasi dengan nominal sebesar Rp 840 miliar.
Â
"‎PLN nggak menyediakan uang, tapi mengurangi ‎tagihan larinya ke pendapatan yang berkurang Rp 840 miliar," jelasnya.
Â
Menurut Dwi, kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyrakat sejak pembayaran tagihan lisrik dan pengisian token mulai 1‎ September 2019.
Untuk besaran kompensasi berpedoman Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.
Â
‎"Semenjak 1 September 2019 maka pelanggan yang selama ini pada Agustus 2019 mendapat layanan tidak sesuai TMP berdasarkan Peraturan Menteri  ESDM Nomor 27 Tahun 2017,"‎ tandasnya.
Â
Tonton Video Ini:
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement