Sukses

Kompensasi Listrik Padam Hanya Berlaku Sampai September 2019

Kompensasi pemadaman listrik hanya bisa didapat pelanggan sejak 1 Agustus.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menyatakan, kompensasi untuk pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Jawa, pada Minggu (4/8/2019), hanya berlaku sampai September 2019.
 
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, ‎sudah ada sistem yang mengatur kompensasi, yaitu melalui pemotongan tagihan listrik untuk pelanggan pasca bayar. Kemudian tambahan kilo watt hour (Kwh) saat isi token listrik untuk pelanggan pra bayar.
 
"‎Itu sudah sistem, tinggal yang bayar. Di sistem saja begitu," kata Djoko, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
 
Menurut Djoko, kompensasi pemadaman listrik hanya bisa didapat pelanggan sejak 1 Agustus, kemudian tidak berlaku untuk bulan berikutnya.
 
"1 Agustus masuk dia. Setelah bulan itu ngga ada‎," tuturnya.
 
PLN melaporkan jika pendapatan perusahaan berkurang akibat kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019). Penggantian seiring berkurangnya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tersebut berupa pemotongan tagihan dan penambahan token.
 
‎Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menegaskan, kompensasi pemadaman listrik tidak dibayar tunai tetapi dengan mengurangi tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.
 
Ini dibayar pada September 2019 untuk pelanggan pasca bayar‎. Sedangkan untuk pelanggan pra bayar berupa tambahan token‎ sebesar nilai kompensasi yang didapat.
 
"Jadi kompensasi tidak dibayar atau dicairkan, tetap pelanggan dapat potongan harga dan tambahan kWh untuk pengisian token," kata Dwi.
 
 
 
 
 
 
2 dari 2 halaman

Pendapatan PLN Berkurang

Dwi‎ mengungkapkan, kompensasi pemadaman listrik di sebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 840 miliar.
 
Berdasarkan catatan PLN ada 21,9 juta pelanggan yang mendapat kompensasi dengan nominal sebesar Rp 840 miliar.
 
"‎PLN nggak menyediakan uang, tapi mengurangi ‎tagihan larinya ke pendapatan yang berkurang Rp 840 miliar," jelasnya.
 
Menurut Dwi, kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyrakat sejak pembayaran tagihan lisrik dan pengisian token mulai 1‎ September 2019.
Untuk besaran kompensasi berpedoman Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.
 
‎"Semenjak 1 September 2019 maka pelanggan yang selama ini pada Agustus 2019 mendapat layanan tidak sesuai TMP berdasarkan Peraturan Menteri  ESDM Nomor 27 Tahun 2017,"‎ tandasnya.
 
Tonton Video Ini:
 
 
 
 
 
 
 
Â