Sukses

Menko Darmin: Penurunan Uang Muka KPR Dongkrak Daya Beli

Penurunan DP KPR dan kendaraan bermotor akan mendorong keinginan masyarakat untuk meminjam kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pelonggaran uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit kendaraan bermotor (KKB) akan mendongkrak daya beli. Hal tersebut akan berdampak pada konsumsi secara keseluruhan.

"Besarnya ya tanya BI saja, intinya, perlu ada kemudahan fasilitas supaya daya beli, kemampuan, affordability-nya naik. Jadi memang untuk, sebenarnya bukan perumahan saja, kita juga perlu mendorong yang lain," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia melanjutkan, penurunan DP KPR dan kendaraan bermotor akan mendorong keinginan masyarakat untuk meminjam kredit. Baik kredit untuk perumahan maupun untuk usaha kendaraan bermotor.

"Kalau kita tidak turunkan, ya kita terlalu tinggi. Tapi dengan begitu ya sekaligus juga mendorong, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk meminjam, baik kemampuan untuk berusaha secara umum, maupun perumahan segala macam," jelasnya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, belum mengetahui pelonggaran tersebut akan semakin memperbesar rasio kredit macet. Menurutnya, hal tersebut sudah diperhitungkan dengan matang oleh Bank Indonesia.

"Bank kan cek dulu sebelum dia berikan, ini memangnya dulu seperti di Amerika yang KPR abal-abal? Kan diperiksa. Itu untuk meningkatkan affordability, kemampuan masyarakat untuk meminjam, apakah itu akan terealisasi? Ya, tentu nanti akan diperiksa lagi sama perbankan pada waktu aplikasi meminjam," paparnya.

 

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Penurunan Uang Muka KPR

Sementara, Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan pelonggaran LTV akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. "Pelonggaran LTV/FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9).

Dia menjelaskan, BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini. Selain itu, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan," kata dia.

Dia pun menekankan, penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit macet (NPL) sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen. Adapun rincian aturan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,

(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,

(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

 

3 dari 3 halaman

Ingin Beli Rumah, Pilih KPR Lebih Baik Pakai atau Tanpa Uang Muka?

Akhir-akhir ini istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa DP (down payment) atau uang muka nol persen kerap terdengar. Namun, apakah KPR tanpa DP tersebut lebih baik dibanding KPR dengan DP?

Vice President Consumer Loans Group Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengaku, jika dirinya harus mengambil KPR, dia akan memilih membayar DP.

"Kalau saya (pilih) pakai DP," kata Rudi saat ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Rudi mengungkapkan, dengan menggelontorkan DP di awal, bisa menjadi motivasi untuk membayar cicilan.

"Karena itu akan menambah kewajibannya kita kalau sudah naruh duit berarti kayak kita sudah punya kewajiban. Tapi kalau misalnya kita enggak ada DP saya merasa nanti sudah biarin saja (bayarnya)," ujar dia.  

Selain itu, Rudi menyatakan besaran angsuran atau cicilan yang dibayar tentu akan berbeda jika dengan DP atau tanpa uang muka.

"Contoh kalau beli rumah Rp 500 juta tidak ada DP, limit angsuran kreditnya Rp 500 juta. Kalau dengan DP Rp 500 juta dikurangi jumlah DP, jadi kecil. Jadi kalau saya tidak apa - apa duitnya sekarang saya ceburin jadi  DP, cicilannya jadi kecil," ujarnya.

Dia juga mengatakan,  tidak perlu khawatir dengan DP di awal sebab saat ini sudah banyak produk KPR yang menawarkan DP murah.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com