Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memangkas Suku Bunga Acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (DRRR) menjadi 5,25 persen atau turun sebesar 25 basis point.
Otoritas Moneter juga memberikan relaksasi Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor.
Relaksasi ini bertujuan membuat uang muka yang dibayar debitor Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) atau properti lainnya berkurang. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyambut baik kebijakan Bank Indonesia.
Advertisement
"Kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi,” kata Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria dikutip dari keterangan tertulis Jumat (20/9/2019).
Baca Juga
Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, pertumbuhan kredit properti melambat per Juli 2019 hanya tumbuh 15,9 persen (yoy) sementara bulan Juni tumbuh 16,2 persen (yoy).Hal tersebut diperlambat oleh rendahnya pertumbuhan KPR dan KPA.
Perlambat kredit secara umum dialami oleh Bank BTN. Per Juli 2019, emiten dengan kode saham BBTN ini mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 18,03 persen (yoy) padahal Juni 2019, kredit tumbuh 18,78 persen (yoy).
"Relaksasi LTV ini akan berpengaruh tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi juga investment buyers," tambah Budi. Strategi marketing yang digalang bersama BUMN Properti diantaranya Perumnas, PT PP Properti, PT Waskita Karya Realty dan lain-lain.
Bank BTN mengaku sudah siap untuk membantu konsumen berinvestasi disegmen properti dan siap merangkul BUMN Properti maupun swasta. Menurut Budi relaksasi LTV selain mempermudah konsumen, juga membantu developer karena penjualan rumah menjadi lebih mudah.
Reporter: Chrismonica
Pelonggaran Uang Muka untuk Genjot Kredit Mobil Listrik
Selain menurunkan suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga melakukan pelonggaran uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kendaraan bermotor Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku efektif 2 Desember 2019. Pelonggaran LTV akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen.
“Pelonggaran LTV/FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen,” ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Rinciannya, uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 nilai uang muka turun dari 20 persen persen menjadi 15 persen.
Baca Juga
Dia menjelaskan, BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini. Selain itu, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan,” kata dia.
Ia pun menekankan, penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit macet (NPL) mesti sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen.
Adapun rincian aturan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia ialah sebagai berikut:
(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,
(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,
(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.
Advertisement