Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi terhadap lahan milik negara di kawasan ibu kota baru, Kalimantan Timur, yang saat ini masih dipakai oleh pengusaha Sukanto Tanoto. Dia menyebut, lahan tersebut merupakan tanah negara yang kapan saja bisa diambil alih.
"Tidak ada negosiasi itu. Itu tanah negara. Ya, karena itu kewenangan negara yang berarti HTI. HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan itu bisa dikurangi. Jadi kalau negara mengambil ya tinggal HTI menjadi tanah negara kembali. Ya itu tanah, tak perlu kita bayar apa-apa," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Sofyan, pemerintah kini telah berupaya untuk menyelesaikan proses legal pengambilalihan tanah melalui Kementerian Kehutanan. Meski demikian, pengambilalihan tidak akan dilakukan secara menyeluruh tetapi bertahap sesuai kebutuhan pembangunan ibu kota baru nantinya.
Advertisement
Baca Juga
"Tinggal nanti proses legalnya. Kemudian, kalau diperlukan nggak seluruhnya sekaligus. Kalau yang pertama 4.000, ya 4.000 dulu. Supaya hutan tanaman di situ bisa dipanen. Nanti perlu tanah 2.000 tambah 2.000. Mau tambah 10.000 ya 10.000, selebihnya mereka pakai dulu," jelasnya.
Jika pada perjalanannya ke depan, pemerintah membutuhkan seluruh lahan yang dipakai Sukanto Tanoto maka negara akan mengambil seluruhnya. "Tapi, nanti itu tanah hak negara itu semuanya yang diperlukan akan diambil," jelas Sofyan.
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut menambahkan, pihaknya belum mengetahui berapa total lahan negara yang dipakai oleh miliuner tersebut. "Tidak tahu berapa itu. Nanti sedang di ini. Tapi jangan dipikir bahwa perusahaan itu akan diuntungkan. Perusahaan itu tak akan diuntungkan, karena apa? luas wilayahnya akan diambil," tandasnya.
Kadin: Sebagian Besar Tanah di Ibu Kota Baru Dikuasai Seorang Konglomerat
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan, lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) akan menempati lahan yang sebagian besar menjadi milik seorang konglomerat pendiri kelompok perusahaan manufaktur Royal Golden Eagle (RGE), Sukanto Tanoto.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Mohamad Suleman Hidayat mengatakan, lahan milik Sukanto Tanoto tersebut merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kepemilikannya bisa diambil oleh pemerintah.
"Saya baru dikasih tahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto, HTI yang setiap saat bisa diambil oleh pemerintah," ungkap dia di Jakarta, Rabu (18/9/2019).Â
BACA JUGA
Dengan begitu, ia menambahkan, Sukanto bisa memberikan tanah miliknya setiap saat dibutuhkan pemerintah. "Jadi enggak ada masalah dengan tanah," sambungnya.
Namun begitu, ia menghimbau kepada pemerintah untuk bisa segera mengunci harga tanah di kawasan tersebut. Sebab, lahan itu rawan diambil-alih oleh pihak spekulan tanah.
"Kan ada spekulan di sana. Harga disepakati pemerintah, dan kalau gitu kita setuju pemerintah punya landbank, tanah-tanah dikuasai pemerintah sesuai dengan perizinan harga tetapkan sama. Kalau itu diserahkan ke spekulan jadi enggak visible," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian (Menperin) tersebut meyakini rencana pemindahan ibu kota bisa saja diterapkan pada 2024. Dengan syarat, pemerintah harus segera menyelesaikan masterplan ibu kota sehingga pembangunan infrastruktur bisa dicicil sejak 2020.
"Kalau gitu tahun depan berarti pemerintah bisa bangun infrastruktur utama, seperti jalan-jalan, listrik, telekomunikasi, dan sebagainya. Kalau masterplan sudah siap, maka juga harus mulai dibangun gedung-gedung pemerintah yang diperlukan. Itu (sumber dananya) bisa melalui APBN dulu," tandasnya.
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement