Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan membentuk inspektur pembangunan untuk mengawasi pembangunan gedung dan rumah. Rencana tersebut sejalan dengan adanya keinginan pemerintah untuk menghilangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi akan banyak nanti inspektur pembangunan gitu loh, yang keliling," ujar Menteri Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Advertisement
Baca Juga
Menteri Sofyan mengatakan, inspektur pembangunan tersebut akan keliling mengawasi pembangunan gedung atau rumah. Jika ditemukan tidak sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah maka akan dibongkar kembali.
"Kalau di luar negeri anda bisa bangun tiangnya harus 4, begitu anda tambah 6, yang dua dibongkar. Jadi supaya nanti masyarakat bergerak cepat, investasi lebih ini, selama mereka memiliki standar," paparnya.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menambahkan, penghilangan IMB tidak akan membuat pembangunan tanpa aturan. Tetapi dengan penghilangan IMB pemerintah akan meningkatkan penegakan hukum secara langsung jika ditemukan pelanggaran.
"Barang kali itu mekanismenya. Safeguardnya. Supaya nanti, misal tataruang belum jelas sekali ya terutama RDTR nya belum ada nanti orang bangun sesukanya. Yang satu ke timur, satu ke barat, itu nggak boleh. Harus ada standar yang mereka penuhi. Tapi kemudian, enforcement yang paling penting," tandasnya.
Â
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Patuhi Aturan, Pemerintah Ancam Cabut IMB Investor
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mencabut syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini harus dilalui investor untuk menanamkan sahamnya. Hal tersebut juga dilakukan kerena pengurusan IMB banyak pelanggaran.
"Sedang dipikirkan regulasinya ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggaran nya," ujar Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca Juga
Sofyan melanjutkan, ke depan pemerintah akan membuat suatu standar pembangunan setiap gedung ataupun rumah. Pemerintah juga akan membentuk pengawas lapangan yang bertugas memeriksa kesesuaian gedung terhadap aturan seharusnya.
"Yang paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan. Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan bukan hanya IMB tapi yang lain lain juga. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," jelasnya.
Ke depan, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengharuskan pendirian bangunan wajib pakai IMB. Pendirian bangunan tanpa IMB banyak dilakukan di negara lain yang sudah terbukti bisa menarik investasi masuk lebih deras.
"Banyak hal. Tapi tentu harus ada apa namanya, safeguard nya. Bukan berarti nggak ada izin, nggak ada ini. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri kan orang mulai bangun standarnya sudah ada. Nanti kalau you melanggar ya dibongkar," paparnya.
Â
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
JK Anggap Putusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Tepat
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi realistis dan pragmatis.
JK menilai penerbitan IMB karena pertimbangan biaya yang dikeluarkan untuk reklamasi cukup besar. Dan faktanya kata JK, para pengusaha membangun dengan izin pemerintah yang lama. Â
"Kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi dengan biaya triliunan. Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka sudah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (25/6/2019).Â
Menurut JK, keputusan Anies sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab pulau yang sudah direklamasi tidak mungkin dibongkar kembali.
Dia juga menilai, Anies menerbitkan izin tersebut agar para pengusaha tidak merugi terlalu jauh.
"Jadi ini tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yg belum tidak dijinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar ijin yang ada, maka silahkan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu,"ungkap JK.  Â