Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, lebih baik ada inspektur yang mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan bangunan sudah taat aturan.
Sekretaris Jenderal Perusahaan Persatuan Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengaku jika secara prinsip pengusaha setuju pada penghapusan itu. Namun, ia berharap yang terjadi tak pergantian nama saja, melainkan ada efek nyata seperti mempersingkat waktu.
Advertisement
Baca Juga
"Semuanya itu kan hanya istilah, mau pakai apapun mau IMB, mau apapun, yang penting itu dipersingkat, dipastikan, dan memotong hal-hal yang tidak perlu. Yang penting caranya gimana mempersingkat dan memastikan, karena pengusaha dan masyarakat itu butuhnya kepastian," jelas Totok kepada Liputan6.com, seperti dikutip Senin (23/9/2019).
Dia mencontohkan, pada program Menteri Sofyan sebelumnya, yakni terkait Sertifikat Hak Tanggungan yang proses pemasangan dan pelepasannya bisa langsung ke bank secara online tanpa lewat notaris. Kebijakan seperti itulah yang dinilai berdampak efektif.
Sementara, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perundang-undangan dan Kebijakan Properti Eddy Hussy mendukung penghapusan IMB baru di tahap wacana, tetapi ia yakin program ini bisa mempersingkat proses perizinan.
Eddy menyebut pemerintah perlu menetapkan regulasi yang detail mengenai wacana ini agar tidak ada pelanggaran.Ia juga memastikan para pengusaha pasti mendukung jika program ini betul dapat mempersingkat waktu proses dan memajukan industri.
Inspektur Pembangunan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan membentuk inspektur pembangunan untuk mengawasi pembangunan gedung dan rumah.
Rencana tersebut sejalan dengan adanya keinginan pemerintah untuk menghilangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi akan banyak nanti inspektur pembangunan gitu loh, yang keliling," ujar Menteri Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca Juga
Menteri Sofyan mengatakan, inspektur pembangunan tersebut akan keliling mengawasi pembangunan gedung atau rumah. Jika ditemukan tidak sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah maka akan dibongkar kembali.
"Kalau di luar negeri anda bisa bangun tiangnya harus 4, begitu anda tambah 6, yang dua dibongkar. Jadi supaya nanti masyarakat bergerak cepat, investasi lebih ini, selama mereka memiliki standar," paparnya.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menambahkan, penghilangan IMB tidak akan membuat pembangunan tanpa aturan. Tetapi dengan penghilangan IMB pemerintah akan meningkatkan penegakan hukum secara langsung jika ditemukan pelanggaran.
"Barang kali itu mekanismenya. Safeguardnya. Supaya nanti, misal tataruang belum jelas sekali ya terutama RDTR nya belum ada nanti orang bangun sesukanya. Yang satu ke timur, satu ke barat, itu nggak boleh. Harus ada standar yang mereka penuhi. Tapi kemudian, enforcement yang paling penting," tandasnya.
Advertisement