Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Tengah yang akan menjadi penghubung menuju lokasi Ibu Kota Baru. Adapun total nilai proyek ditawarkan mencapai Rp 15 triliun.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, proyek jalan tol tersebut akan dibangun dengan panjang sekitar 10 kilometer (Km). Sementara, sebagian ruas tol akan dibangun di atas sungai dengan panjang mencapai 7 Km.
Advertisement
Baca Juga
Danang menjelaskan proses lelang tol tersebut kini sudah masuk penawaran. Di mana jalan tol tersebut diprakarsa oleh PT Waskita Toll Road yang saat ini prosesnya sudah sampai dalam tahap evaluasi penawaran.
"Sekarang dalam proses untuk evaluasi akhir pengumuman pertama pemenang lelang, kalau hanya satu berarti kita langsung negosiasi," jelas dia sperti ditulis Selasa (24/9/2019).
Danang berharap pengumuman lelang akan selesai pada tahun ini. Dengan demikian, proses pengadaan lahan hingga kontruksi sudah bisa dilakukan di awal tahun 2020. Mengingat, sejauh ini kata dia, belum ada kompetitor dari Waskita Road dalam tender tersebut.
"Sejauh ini yang jelas prakarsa ikut dong, kalau kita pantau di lapangan hanya pemain nasional yang ikut tender itu. Tapi kita masih belum final kita lakukan evaluasi hasil tender kita," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Siapkan Rp 2 Triliun Bangun Ibu Kota Baru di 2020
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun di 2020 untuk pemindahan ibu kota. Anggaran tersebut tersebar di 5 kementerian.
"Sudah ada, totalnya sekitar Rp2 triliun yang tersebar di beberapa kementerian. Ada 5 atau 6 ya," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin 23 September 2019.
BACA JUGA
Terkait lahan ibu kota baru yang saat ini dikuasai oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto, dia menyebut pemerintah tak menyiapkan anggaran untuk pengambilalihan. Sebab, lahan itu merupakan lahan milik pemerintah.
"Tidak ada ganti rugi, maksudnya tidak ada transaksi ganti rugi atau jual beli lahan terkait penarikan konsesi tersebut," jelasnya.
"Itu adalah konsesi hutan tanaman industri (HTI) di atas lahan milik negara, dan ketika mereka mendapatkan konsesi sudah tahu konsekuensinya suatu saat konsesinya bisa diambil oleh negara, apabila negara membutuhkan," sambungnya.
Adapun investasi yang ada di lahan tersebut saat ini, akan menjadi pembicaraan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Sukanto Tanoto.
"Iya itu LHK yang tahu bagaimana prosedurnya, tapi intinya kami tidak melakukan jual beli lahan di situ, karena tanahnya milik negara," tandasnya.
Advertisement