Sukses

Beri Jaminan Produk Halal, Kemendag dan MUI Bergandengan

MUI meminta substansi halal harus tetap di tangan MUI dan pemerintah hanya sebagai administrator.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan dukungannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama. Kedua pihak pun melakukan penandatangan MoU dalam mendukung kerja sama dan koordinasi terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.

Penandatanganan dilakukan Ketua BPKN Ardiansyah Parman dan Ketua BPJPH Sukoso dalam acara Forum Group Discussion di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

"Tantangan ke depan adalah ada jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga tentunya mengharapkan sertifikasi halal terutama pangan, obat, kosmetik dan sebagainya begitu besar. Perlu kerja sama yang baik ke semua pihak," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman pada Selasa (24/9/2019).

Perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia juga hadir pada pertemuan tersebut. Pihak MUI berkata bahwa substansi halal harus tetap di tangan MUI dan pemerintah hanya sebagai administrator.

"Hakekatnya ketika administrasi pemerintah yang berfungsi sebagai administrasi dan fasilitasinya. Substansinya tetap di MUI ini yang perlu ditekankan. Administrasi maupun fasilitasi ini adalah pemerintah dan penegak hukum," ujar Sumunar Jati, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menanti Aturan

Pihak MUI dan BPJPH masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Sumunar berharap agar persyaratan halal di PMA tak terlalu rinci dan menyulitkan, sebab fatwa MUI pun bersifat dinamis.

Sumunar juga berharap sertifikasi secara administrasi tidak lebih menyulitkan dari yang diterapkan MUI, terutama untuk UMKM. Pihak BPJPH pun berjanji agar tidak pengajuan sertifikat tak terlalu mahal. Saat ini, sertifikasi halal MUI bertarif Rp 2,5 juta untuk dua tahun.

"Kami mengajukan tarif UMK, Mikro kecil, dari nol rupiah sampai ada jeda. Jadi dibebaskan, tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana," ujar Sukoso.