Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang diketahui setiap pembuat konten menghasilkan jumlah uang yang berbeda. Tetapi ada beberapa faktor yang dapat membantu pembuat konten dalam meningkatkan pendapatan.
Pembuat konten sendiri memiliki hak untuk menempatkan iklan di dalam video yang mereka buat melalui YouTube's Partner Program. Nantinya iklan ini akan disaring oleh Google.
Pembuat konten akan dibayar dalam jumlah tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti waktu dalam menonton video, durasi video, dan demografis viewers.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari Business Insider, Selasa (24/9/2019) salah satu pembuat konten di YouTube mengatakan bahwa durasi sebuah video menentukan pendapatan. Terlebih jika durasi video melebihi 10 menit, maka pendapatan pun akan lebih besar. Hal tersebut karena pembuat konten dapat menempatkan banyak iklan.
Selain itu pembuat konten dapat menghasilkan sejumlah uang berdasarkan tingkat CPM (Cost Per Mille) atau biaya per 1.000 viewers.
Tetapi tarif CPM bervariasi antar pembuat konten dan tidak ada pembuat konten yang menerima tarif CPM yang sama. Tarif dapat berubah berdasarkan jenis video, penempatan iklan, dan jenis penonton.
Reporter: Chrismonica
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Facebook, YouTube dan Twitter Diminta Tiru Google soal Bayar Pajak
PT Google Indonesia kini resmi akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi siapa saja yang menggunakan layanan google ads pada 1 Oktober 2019.
Dengan kebijakan baru Google Indonesia ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memiliki tambahan penerimaan negara melalui pungutan PPN sebesar 10 persen itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut merupakan itikad baik dari Google Indonesia.
"Itu merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia. Mereka akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut, membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).
Â
Advertisement
Harapan DJP
Hestu menjelaskan, perusahaan Over-The-Top (OTT) seperti Facebook, Youtube, dan Twitter memang seharusnya ikut pada regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni membayar pajak.
Sebab itu, dengan penarikan PPN 10 persen dari Google Indonesia (GI), diharapkan dapat menjadi pemantik bagi perusahaan OTT lainnya untuk patuh membayar pada sektor perpajakan yang berlaku di RI.
"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Kita berharap perusahaan OTT lainnya juga memiliki niat baik yang sama, yaitu untuk lebih patuh di bidang perpajakan," kata dia