Sukses

Pengusaha Keluhkan Masih Tingginya Harga Gas Industri

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti ketersediaan gas bumi sebagai salah satu komponen terbesar dari proses industri.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti ketersediaan gas bumi sebagai salah satu komponen terbesar dari proses industri, baik itu sebagai bahan baku maupun energi. Pasalnya harga gas bumi di Indonesia masih relatif mahal untuk menopang daya saing.

"Para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana kebijaksanaan dan keberpihakan pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian. Padahal apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6 persen-7 persen,” kata Johnny Darmawan sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019)

Johnny mengatakan, gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20 hingga 30 persen.

Harapan dunia usaha pernah mencuat pasca terbitnya Perpres No 40./2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Namun setelah 3 tahun harga jual gas industri masih tetap tinggi.

Presiden mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet ditetapkan menjadi USD 6 per MMBTU. Tetapi hal tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN.

"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp & Kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas,” tutur Johnny.

Menurut Johnny, kondisi persaingan semakin ketat, sementara sektor industri telah terbebani dengan biaya investasi yang besar dan mahalnya harga gas menyebabkan biaya produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri.

Johnny menjelaskan, sektor industri pengguna gas bumi merupakan penggerak perekonomian nasional dari devisa perolehan ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung lebih dari 8,5 juta orang.

Terdapat dua kebijakan turunan yang mendukung Perpres No. 40/2016. Pertama, Permen ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Kedua, PP No.48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

"Dengan adanya dua dukungan kebijakan tersebut, harusnya harga gas industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres No. 40/2016. Pelaksanaan kebijakan tersebut sangat ditunggu oleh para pelaku usaha, karena keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia," jelas Johnny.

 

Reporter: Chrismonica

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Harga Gas RI Lebih Murah Dibandingkan Malaysia dan Thailand

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, harga gas industri di Indonesia relatif stabil dan kompetitif dibanding dengan negara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan sejak terbitnya payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan produk hukum turunannya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mencoba membuktikan, dengan membandingkan harga gas di tiga negara Asia Tenggara yang memiliki perkonomian kuat. Thailand mematok harga gas di hulu sebesar USD 5,5 per MMBTU dan Malaysia sebesar USD 4,5 per MMBTU. 

Sementara harga gas di Singapura jauh di atas USD 15 per MMBTU. Bahkan kalau dibandingkan dengan Tiongkok yang ekonominya kian menggeliat harga gas di hulu telah mencapai USD 8 per MMBTU.

"Kalau kita lihat lebih detail perbandingan dari titik referensi yang sama, harga hulu di Indonesia sebesar USD 5,3 per MMBTU, ini terbilang kompetitif," kata Agung, di kutip dari situas resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Agung melanjutkan, jika dicermati lebih lanjut, harga gas Malaysia memang lebih rendah. Rendahnya harga gas di Malaysia ditopang dari struktur biaya pembentukan gas yang menerapkan Regulation Below Cost (RBC). 

"Sistem RBC menuntut adanya penerapan subsidi sehingga membuat harga gas di Malaysia lebih murah," jelas Agung.

Sementara di Thailand dan Tiongkok menjalankan model indeksasi ke harga minyak. Artinya, harga gas akan mengikuti pergerakan harga minyak (gas pipa). Jika harga minyak naik, maka harga gas akan naik. Begitu pula sebaliknya. 

"Skema ini mendorong tingginya tingkat fluktuasi sehingga menyebabkan ketidakstabilan harga gas," ungkap Agung.

3 dari 3 halaman

Harga Gas di Indonesia

Indonesia sendiri, lanjut Agung, menerapkan skema Regulation Cost of Services (RCS). Jadi, penetapan harga gas berdasarkan keekonomian di setiap mata rantai. Skema ini cocok diterapkan di Indonesia karena tidak mengikuti harga minyak dan tidak menimbulkan volatilitas. 

"Ini yang membuat harga gas di Indonesia cukup stabil," tegasnya.

Kestabilan harga gas terlihat pada catatan harga gas pipa domestik dari 2008 hingga April 2019. Pada 2008, gas pipa domestik sebesar USD 4.83 per MMBTU. Sementara, pada April 2019 sebesar USD 5,87 per MMBTU. Dalam kurun 11 tahun, gas pipa domestik hanya terkoreksi sebesar USD 1,04 per MMBTU. Kalau dibandingkan dengan pergerakan ICP dalam kurun waktu yang sama, fluktuasi ICP punya selisih USD 34,58 per barrel. 

Menurut Agung, pemerintah akan terus mendorong struktur biaya energi di Indonesia makin kompetitif, sehingga harga gas di level plant gate bisa lebih rendah dari rata-rata biaya sekarang, yaitu sebesar USD 9 per MMBTU. 

"Kami terus mencari formula baru untuk menekan harga gas sampai ke tingkat akhir pengguna," tandasnya.