Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong korporasi untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) atau yang sebelumnya disebut surat berharga (commercial paper). SBK dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan non-perbankan jangka pendek.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, dalam waktu dekat dua perusahaan BUMN akan menerbitkan SBK. Salah satu calon penerbit adalah PT Sarana Multigria Financial (Persero) atau SMF.
"Kami targetnya tahun ini, sekarang sudah ada dua yang mau issue. Kita menyiapkan instrumen pembinaan jangka pendek. Ada beberapa lagi proses, tapi akhir tahun Insya Allah kalau on the track ada dua," kata Destry di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Advertisement
Surat Berharga Komersial dapat dijadikan sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi korporasi. Hal ini guna meningkatkan variasi instrumen pasar uang yang diyakini dapat mempercepat pendalaman pasar keuangan dari sisi pembentukan harga.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widodo menambahkan, pihaknya menyambut positif percepatan penerbitan SBK dan instrumen transaksi sebagai sumber pendanaan jangka pendek non-bank.
Baca Juga
"Dalam penyempurnaan penerbitan SBK atau komersial paper, penyempurnaan peraturan dapat bermanfaat bagi perusahaan yang ingin mendapatkan cost of fund dan penerbitan SBK dapat berdampak positif bagi performa keuangan perusahaan," ujarnya.
Lebih lanjut Laksono menjelaskan, hingga saat ini BEI mendaftarkan 118 perusahaan yang telah menerbitkan SBK. Dia berharap jumlah itu bisa terus bertambah seiring dengan sosialisasi penerbitan SBK.
"Potensi penerbitan SBK dari perusahaan tercatat sangat besar ada 610 perushaan non bank catatkan saham di bursa dan 118 perushaan tebritkan obligasi korporasi," tutupnya.
SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.
SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi non-bank.
Untuk mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen.
Reporter:Â Yayu Agustini RahayuÂ
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Gandeng KSEI untuk Akselarasi Penerbitan Surat Berharga Komersial
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) teken perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) (dahulu disebut Commercial Paper) dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat (17/5/2019) .
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengakselerasi penerbitan dan transaksi instrumen SBK sebagai sumber pendanaan jangka pendek non perbankan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo menyebutkan, upaya ini juga konsisten dalam mendorong permintaan domestik.Â
"Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK," kata Dody, di Gedung BI, Jakarta, pada Jumat 17 Mei 2019.Â
BACA JUGA
Dia menuturkan, BI mengharapkan, dengan telah siapnya berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung, SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor.
Adapaun kelengkapan infrastruktur SBK di antaranya adalah peraturan (Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur) yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar.
Saat ini, telah terdaftar di Bank Indonesia 3 penatalaksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 15 kustodian, dan PT. KSEI sebagai Sentral Kustodian.Â
Penunjukan KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh Bank Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara scripless (tanpa warkat).
"Ke depan, Bank Indonesia akan terus berupaya untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial melalui edukasi kepada potensial issuer dan program sosialisasi. Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," ujar dia.
Advertisement