Sukses

Hingga September, Pemerintah Salurkan Rp 5,5 Triliun untuk Kredit Rumah Murah

Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp 5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau, salah satunya dengan menyalurkan subsidi perumahan melalui sejumlah program seperti Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, hingga pertengahan September tahun ini, dana KPR FLPP telah tersalurkan sebanyak Rp 5,57 triliun.

"Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp 5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah, atau sebesar 78,5 persen dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp 7,1 trilun untuk 68 ribu unit rumah," jelasnya melalui sebuah keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).

Dalam program subsidi rumah, disamping kuantitas rumah, pemerintah juga mendorong pengembang dan perbankan serta stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi. Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.

Menteri Basuki meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

"Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan kualitas layak huni dan terjangkau," imbuh Menteri Basuki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengawasan Kualitas Rumah Subsidi

Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran, yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. Syarat lainnya yakni belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan bebas premi asuransi.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, untuk mendukung peningkatan Program Satu Juta Rumah, pihaknya memperkenalkan layanan digital untuk masyarakat termasuk pengembang dan perbankan dalam pengajuan Hak Tanggungan (HT).

Menurut Menteri Sofyan, layanan Hak Tanggungan Elektronik (HTE) dapat mewujudkan transparansi dimana pemohon dapat melihat status notarisnya melalui website.

"Adanya layanan HTE akan dapat memangkas waktu sertifikasi Hak Tanggungan sampai 3 bulan dari sebelumnya rata-rata 9 bulan. Sebelumnya proses memperoleh sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di loket ke kantor perwakilan BPN setempat," tuturnya.