Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, pemerintah akan membangun distrik ekonomi kreatif tahun depan. Anggaran pembangunan distrik tersebut hingga kini masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Anggaran dari pemerintah 10 persen, besarannya belum tahu, sisanya swasta. Bisa ratusan triliun," ujar Triawan saat ditemui di Kaum Resto, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Triawan menyebut pembangunan distrik tersebut membutuhkan lahan seluas 3.000 hektare (ha). Pembangunannya ke depan akan dilakukan secara bertahap tergantung prioritas utama pengembangan ekonomi kreatif.
Advertisement
Baca Juga
"Bertahap, bertahap. Kita ingin konsentrasi satu subsektor dulu jadi subsektor lain. Jadi jangan kita mau semua tapi tidak jadi apa-apa. Tidak akan sampai 5.000 ha. BSD saja yang sudah bertahun-tahun ini baru 3.000," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pembangunan distrik baru tersebut masuk tahap perencanaan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementar itu, lokasinya hingga kini masih dalam tahap pengkajian.
"Tahun depan insyaAllah, sekarang kita sedang bikin konsepnya dengan Bappenas. Lalu kita tentukan tempatnya di mana, lokasinya di mana, apa yang akan kita dahulukan dari subsektor tadi apa saja yang akan di bangun. Jadi memang ini perjalanan yang tidak bisa pendek," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UU Ekonomi Kreatif Segera Disahkan
Sebelumnya, Pemerintah yang diwakili sejumlah kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. Ditargetkan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang Undang.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif.
“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
BACA JUGA
Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.
Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.
Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Lasminingsih
Advertisement