Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKKMigas) menyatakan,‎ Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PTGU) Tambak Lorok mendapat pasokan dari Lapangan Gundih, setelah gas dari Lapangan Kepodang tidak memasok gas lagi.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan, Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dioperatori Petronas Cari Gali sudah tidak memasokan gas ke PLTGU sejak 23 September 2019. Hal ini sudah disetujui secara bisnis oleh PLN sebagai konsumen gas dari lapangan tersebut.‎
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa secara operasi penyaluran selesai pada 23 September 2019. Penyelesaian berikutnya sedang diselesaikan antara Petronas dan stakeholder terkait, B to B. Penyelesaian penyaluran juga sudah disetujui oleh PLN," kata Wisnu, di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Menurut Wisnu, meski tudah tidak mendapat pasokan gas dari Kepodang, PLTGU Tambak Lorok tetap bisa beroperasi, sebab mendapat pasokan gas dari Lapangan Gundih yang dioperasikan Pertamina EP sekitar 50 MMsCFD.
“Saat ini, dari hulu ada pasokan dari Gundih. ‎Gundih itu kalau tidak salah sampai 2024," ujarnya.
Wisnu melanjutkan, selain dari Gundih, PLTGU ‎Tambak Lorok juga akan mendapat pasokan Lapangan Jambaran Tiung Biru (JBT), dengan begitu jaminan pasokan gas ke PLTGU Tambak Lorok semakin kuat.
‎"Mereka juga akan menyerap dari Jambaran Tiung Biru. Terhadap keseluruhan energi, silahkan tanya PLN," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuntut ke Arbitrase
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pun berencana mengakukan tuntutan ke Arbitrase, atas penghentian pasokan gas dari Lapangan Kepodangwilayah kerja Muriah, yang dikelola Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, PGN mengajukangugatan ke Arbitrase Internasional Chambers of Commerce (ICC) atas penghentian penyaluran gas dari Kepodang. Direksi telah menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan informasi efek Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 26 September 2019.
"Adapun sebagai langkah mitigasi, PGN akan mengajukan Arbitrase International Chambers of Commerce (ICC) atas kewajiban ship or pay sebagaimana diatur di dalam Gas Transportation Agreement (GTA)," kata Rachmat, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada 23 September 2019 pukul 23.59 WIB, PCML memutuskan untuk melakukan penghentian gas dari lapangan Kepodang, dengan alasan berakhirnya kontrak perjanjian jual beli gas antara PCML dan PLN untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tambak Lorok Jawa Tengah yang dioperatori PT Indonesia Power.
Penyaluran gas tersebut dilakukan melalui jaringan pipa gas Kalija I yang dikelola oleh Kalimantan Jawa Gas (KJG), sehingga berakhirnya kontrak tersebut juga menyebabkan berakhirnya Gas Transportation Agreement antara KJG, PCML, dan PLN.
"Direksi perseroan dengan upaya terbaik akan mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya potensi kerugian tersebut," tutup Rachmat.
Advertisement