Liputan6.com, Jakarta - Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) mendapatkan dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan roadshow ke sejumlah kota besar di Indonesia dalam rangka mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik.
Kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan pada Oktober 2019 mendatang di Bali dan dilanjutkan ke Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
“Kami berterima kasih kepada Deputi Pemberantasan BNN RI, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, yang mendukung sosialisasi ini sampai ke tingkat daerah dengan menyertakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan, Senin (30/9/2019).
Djoddy menjelaskan kasus penyalahgunaan rokok elektrik sebagai medium baru untuk memakai narkoba tengah marak terjadi di Indonesia.
Motif yang digunakan adalah mencampurkan narkoba pada cairan nikotin di rokok elektrik. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi kepada para asosiasi rokok elektrik di seluruh Indonesia. Asosiasi-asosiasi tersebut nantinya meneruskan informasi dari sosialisasi ini kepada komunitas mereka dan masyarakat sekitar.
“Dengan partisipasi dari kawan-kawan asosiasi, kami optimis ruang untuk penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik akan semakin tertutup. Dalam kegiatan ini, kami juga akan melibatkan pakar kesehatan dari Koalisi Bebas TAR (KABAR) untuk menyampaikan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik bagi kesehatan, sehingga tidak ada yang mencoba untuk menyalahgunakannya,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Upaya Pencegahan
Djoddy menambahkan, KABAR adalah gabungan dari organisasi dan profesi kesehatan yang berkomitmen untuk memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran publik mengenai masalah kesehatan, terutama yang berkaitan dengan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik.
“Kami harap kegiatan ini juga akan meningkatkan pemahaman yang menyeluruh tentang potensi manfaat yang sebenarnya dimiliki oleh produk tembakau alternatif, khususnya bagi perokok dewasa,” jelasnya.
Selain itu, Djoddy mengharapkan para asosiasi rokok elektrik juga aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui ada anggotanya atau oknum-oknum lainnya yang menyalahgunakan narkoba pada rokok elektrik.
“Kami ingin para asosiasi menaati segala peraturan hukum di Indonesia. Jika tidak, industri rokok elektrik nantinya yang akan menjadi korban dari oknum tidak bertanggung jawab tersebut,” lanjutnya.
Untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik, Djoddy menyarankan perlu adanya regulasi bagi produk tembakau alternatif. Regulasi ini diharapkan lebih spesifik dan berbeda dengan aturan yang diterapkan untuk rokok.
Dengan begitu, akan meminimalkan penyalahgunaan terhadap produk tersebut. Di lain sisi juga untuk membantu para perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok.
“Kami siap bersama pemerintah dan industri rokok elektrik bersama-sama mencari formulasi untuk membuat regulasi bagi produk ini, sehingga penyimpangan pengunaan dari produk ini akan minim,” tutup dia.
Advertisement