Sukses

Pemerintah Didesak Sahkan Ojek Online Jadi Transportasi Umum

Gabungan Aksi Roda Dua meminta kepada pemerintah agar ojek online (ojol) dapat diberi status sebagai sebuah moda transportasi umum.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) meminta kepada pemerintah agar ojek online (ojol) dapat diberi status sebagai sebuah moda transportasi umum.

Ketua Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono menyatakan, pihaknya mendorong agar DPR dan pemerintah dapat segera memasukkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas).

"Revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang LLAJ bagi ojol menekankan dua poin. Pertama, mengupayakan kendaraan roda dua diatur sebagai transportasi publik," tulis Igun kepada Liputan6.com, Rabu (2/10/2019).

Kedua, ia melanjutkan, pihaknya juga mengusahakan undang-undang tersebut agar menjadi payung hukum untuk ojol yang hingga saat ini belum ada.

Dia juga menekankan, ada tiga aspek hukum yang harus dilihat dalam pembentukan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut.

"Pertama, aspek filosofi. Kedua, aspek yuridis. Ketiga, aspek sosiologi," jelas Igun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ojek Online Tak Bergabung di Demo Buruh Hari Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi besar-besaran yang rencananya melibatkan ribuan pekerja di 10 provinsi di Indonesia pada hari ini. Aksi massa tersebut bertujuan untuk memperjuangkan sejumlah isu buruh.

Di sisi lain, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) mengungkapkan bahwa ojek online (ojol) tidak akan terlibat dalam aksi demo serikat pekerja.

Ketua Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono mengatakan, sikap ini dilakukan lantaran ojol bukan pekerja yang menerima upah dari perusahaan. Dia menegaskan, hubungan antara profesi ini dengan perusahaan bersifat kemitraan, bukan hubungan pemberi kerja dengan pekerja.

"Ojek online punya agenda tersendiri apabila harus turun aksi demonstrasi, agenda yang berbeda dengan tuntutan dari serikat pekerja. Salah satunya adalah tuntutan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Igun dalam sebuah pesan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (2/9/2019).

Dia menjelaskan, revisi UU itu diperlukan agar moda transportasi ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum. Bila disahkan, kebijakan ini bakal memberi kekuatan hukum apabila negara maupun regulator mengeluarkan regulasi ataupun payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

"Agenda ojol Garda tersebut untuk mendorong agar DPR RI periode 2019-2024 dapat segera memasukan RUU No.22/2009 tentang LLAJ dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) segera mungkin," tukas Igun. Â