Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil perwakilan Pepsi di Indonesia. Pemanggilan ini terkait dengan hengkangnya produsen minuman berkarbonasi tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim mengatakan, hingga saat ini pihak Pepsi belum memberikan laporan resmi kepada Kemenperin terkait dengan penghentian produksi dan distrubusinya di Indonesia.
Â
Advertisement
Baca Juga
"Belum (memberikan laporan)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Namun demikian, lanjut Rochim, dirinya akan memanggil perwakilan Pepsi untuk mengetahui secara detail permasalahan yang dihadapi sehingga membuatnya harus hengkang dari Indonesia.
"Saya akan mengundang Pepsi untuk mengetahui (permasalahannya) secara detail," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pepsi Resmi Hengkang dari Indonesia 10 Oktober
Minuman berkarbonasi asal Amerika Serikat (AS) Pepsi dipastikan hengkang dari Indonesia. Pepsi akan resmi meninggalkan pasar Indonesia per 10 Oktober 2019 ini.
Juru bicara (Jubir) PepsiCo mengatakan kini Pepsi akan mengakhiri kiprahnya di pasar domestik. Alasanya, masa kontrak PepsiCo Inc dan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) telah habis pada tanggal tersebut. Keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan kerja sama lagi.
"Efektif mulai 10 Oktober 2019, AIBM tidak akan memproduksi, menjual, atau mendistribusikan produk PepsiCo," ujar Jubir PepsiCo, Rabu (2/10/2019).
Pihaknya pun berharap PepsiCo dapat kembali berusaha di pasar tanah air melalui sejumlah produk unggul lainnya dari perusahaan.
"PepsiCo berharap bisa kembali ke pasar Indonesia dengan merek-merek ternama kami seperti Pepsi, Miranda, 7up dan Mtn Dew di masa yang akan datang," tegas dia. Â
Advertisement