Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN menyatakan memberhentikan tugas Direktur Utama (Dirut) PT INTIÂ (Persreo) Darman Mappangara pada hari ini, Kamis (3/10/2019).
Posisi Darman akan dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS) pada Rabu kemarin.
Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, keputusan ini diambil agar Darman dapat berfokus terhadap kasus hukum yang tengah menjeratnya.
Advertisement
"Kita segera siapkan pemberhentian yang bersangkutan agar yang bersangkutan bisa fokus dengan kasus hukum di KPK yang sedang dihadapinya," ujar Imam, Kamis (3/10/2019).
Dia pun menyampaikan, proses pencopotan jabatan akan dilakukan pada hari ini. Sebagai pengganti, posisi Darman akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) yang dapat ditunjuk oleh dewan komisaris (dekom) PT INTI.
Meski begitu, Imam belum dapat menyebutkan siapa tokoh yang diberi tugas untuk menjadi Plt Dirut tersebut.
"Sementara nunjuk Plt (bisa dekom yang nunjuk). Sambil Kementerian BUMN mempersiapkan proses fit n proper test untuk dirut definitif," jelas Imam.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dirut Jadi Tersangka KPK, PT INTI Pasrah
PT INTI (Persero) menyatakan keprihatinan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Darman Mappangara yang menjabat sebagai direktur utama.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono menjelaskan dalam proses hukum yang berlaku, PTÂ INTIÂ (Persero) akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK.
"Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).
"Adapun penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," tegas dia.
Advertisement