Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 169 mobil Subaru berbagai model dilelang Bea Cukai Tanjung Priok. Terdapat 8 model dengan tahun produksi 2008 hingga 2014 yang ditawarkan secara umum.
Kenapa mobil tersebut tidak djadikan mobil dinas saja?
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, mengatakan bahwa mobil Subaru yang disita oleh DJBC kurang layak jika digunakan sebagai kendaraan resmi pemerintah.
Advertisement
Dari 169 mobil yang dilelang tersebut, terdapat model Subaru XV, Subaru BRZ, Subaru Exiga, Subaru Forester, Subaru Legacy, Subaru Impreza, Subaru Outback dan Subaru WRX.
"Jika perawatannya mudah, murah, itu mungkin telah ditetapkan sebagai kendaraan dinas (enggak harus dilelang)," kata dia di kantornya, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga
Alasan perawatan yang mahal dan ribet membuat mobil tersebut tidak dilirik sebagai kendaraan dinas.
"Enggak ada manfaatnya kita tetapkan Subaru sebagai kendaraan dinas. Lagipula jika dilihat kepantasan, kayaknya kurang pantas di jalan pakai mobil subaru," dia menambahkan.
Karena itu, Isa mengatakan bahwa ratusan mobil Subaru yang disita DJBC juga akan dilelang secara terbuka kepada publik. Bahkan, sistem lelang akan dilakukan dengan batas harga yang lebih terjangkau hingga barang terjual.
Subaru XV dibuka dengan harga awal di angka Rp 90 juta hingga Rp 131 juta dengan uang jaminan antara Rp 27-40 juta. Untuk Subaru Exiga dibuka mulai harga Rp 90 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 27 juta.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seri Lain
Sementara Subaru Forester dibuka dengan harga mulai Rp 61-108 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 19-33 juta. Sedangkan, untuk Subaru Impreza dibuka dengan harga Rp 92-291 juta dengan uang jaminan Rp 28-88 juta.
Untuk Subaru Legancy harga yang ditawarkan berada di angka Rp 78 juta dengan uang jaminan Rp 24 juta. Khusus Subaru Outback harga mulai Rp 123 juta dengan uang jaminan Rp 37 juta dan Subaru WRX Rp 196-300 juta dengan uang jaminan Rp 59-90 juta.
Besaran harga yang diberikan tergantung varian yang ditawarkan di setiap model. Untuk menghindari penipuan, pihak penyelenggara menyarankan peminat untuk mengunjungi website Lelang.go.id.
Unit yang akan dilelang bisa dilihat pada 28 September hingga 1 Oktober 2019, pukul 10.00-15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Tanjung Sari, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
 Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement