Sukses

Mendag Tak Larang Penggunaan Minyak Goreng Curah

Pemerintah meminta agar segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 11.000 per liter.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag )Enggartiasto Lukita menegaskan jika pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan minyak goreng curah. Hal yang sebenarnya, kebijakan minyak goreng kemas bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higinietasnya.

Bagi para pengusaha, memang diminta agar segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 11.000 per liter.

”Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor curah,” kata dia, Selasa (8/10/2019).

Dia menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaan pasokan dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. Kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.

Dia menegaskan tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran."Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran-red). Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok Desa,” tegasnya.

Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalan, higinietas, juga kandungan gizi.

Minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan.

Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.

Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merk. Di sisi lain, produksi rentan dioplos dengan minyak jelantah.

Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.

"Karena ada resiko-resiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. "Sebab, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman," jelas dia. 

Selain lebih aman, minyak goreng kemasan juga berpotensi kecil untuk terkontaminasi dengan zat atau benda yang tidak layak dikonsumsi, dan dapat bertahan lebih lama.

YLKI pun memberikan catatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, yaitu

1. Harga minyak goreng kemasan harus tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Selain untuk keperluan rumah tangga, juga untuk keperluan bisnis UKM atau UMKM.

2. Pemerintah konsisten menjaga HET dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Sebab sebelumnya, banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET dan tidak dikenai sanksi.

3. Untuk mengurangi dampak plastik, maka lebih baik pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan. Munculnya minyak goreng kemasan meningkatkan konsumsi plastik dan menimbulkan sampah.

4. Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Seperti informasi kedaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizi. Seperti yang tertulis di UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

5. Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut berkualitas sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan pada umumnya.

 

2 dari 2 halaman

Pemerintah Larang Peredaran Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, membeberkan alasan pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Salah satunya adalah menjaga agar minyak goreng tetap higienis.

"Ya kalau pemain curah itu kan di packed sederhana 1 liter, 1,5 liter, 1/4 liter. Supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah, itu tidak sehat malah," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10).

Airlangga melanjutkan, pemerintah tetap memperbolehkan pabrik menjual minyak goreng ke pabrik untuk alasan pengemasan. Namun untuk diteruskan kepada konsumen harus melalui pengemasan.

 

 
 "Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran. Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Jadi memang dalam bentuk pabrik tapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct. Jadi kalau ke consumer harus masuk di dalam kemasan," jelasnya.

Airlangga mengakui nantinya akan ada kenaikan harga minyak goreng seiring dengan pengenaan kemasan. Meski demikian, kenaikannya tidak akan signiofikan. "Harga packaging cost saja," jelasnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Mengingat, larangan ini sudah direncanakan sejak tahun 2015.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.

"Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," imbuhnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini