Sukses

Terkuak, Ini Penyebab Premium Langka di Batam

Antrean Premium yang terjadi di SPBU Batam selama ini merupakan kendaraan dengan kategori mobil mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Menindak lanjuti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, Pertamina menghimbau pengguna mobil mewah untuk tidak mengkonsumsi Premium atau BBM di bawah Oktan 90.

Kepala Brand Manajer Marketing Pertamina Regional Provinsi Kepri Awan Raharjo mengatakan antrean Premium yang terjadi di SPBU Batam selama ini merupakan kendaraan dengan kategori mobil mewah.

Padahal dalam Manual Book dari kendaraan tersebut sudah disebutkan bahwa BBM yang diisi minimal Oktan 90. Untuk Oktan 90 sendiri ada pada BBM jenis Pertalite, bukan pada jenis Premium.

"Dan diharapkan BBM jenis Premium dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan," papar dia saat melakukan pertemuan kota Disperindag kota batam dan Polda Kepri ditulis Rabu (9/10/2019).

Selain itu, kata dia, jika proses pembakaran tidak sesuai antara jenis kendaraan dengan BBM yang digunakan, maka akan berdampak terhadap kerusakan mesin.

"Selain Pepres 191 Tahun 2014, memang selama ini tidak ada aturan pelarangan mobil mewah harus mengkonsumsi jenis Premium," kata Awan.

Oleh sebab itu, Pertamina membutuhkan bantuan dari pihak Kepolisian dan Pemerintahan Kota Provinsi untuk mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pendistribusian dan mengungkap apa yang terjadi dilapangan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur mengatakan beberapa hari yang terakhir terjadi antrian kendaraan yang panjang di beberapa SPBU di Kota Batam.

Untuk itu bersama pihak terkait, Kepolisian akan merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga masyarakat tidak cemas terhadap alokasi BBM bersubsidi di Kota Batam.

Ditreskrimsus Polda Kepri juga berkomitmen jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM yang diperuntukan untuk masyarakat, akan dilakukan penindakkan sesuai dengan ketentuan hukum dan jenis pelanggarannya.

"Kita akan menindak jika dalam proses pendistribusian melanggar aturan," kata dia.

Â