Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kepastian terkait kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual ecer (HJE) rokok di 2020 masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hingga saat ini, PMK tersebut masih belum diterbitkan.
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro mengatakan, isu terkait kenaikan harga rokok hingga Rp 51 ribu pada tahun depan tidak benar. Sebab, kenaikan harga tersebut masih harus menunggu terbitnya PMK sebagai payung hukum.
Â
Advertisement
"Itu sumbernya tidak jelas," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Deni sendiri mengaku belum bisa memastikan kapan PMK terkait kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan diterbitkan.
Â
Baca Juga
"Belum ada info. Dan yang pasti dari pemerintah sampai saat ini PMK tentang kenaikan cukai belum terbit," ungkap dia.
 Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada koordinasi antara produsen rokok dengan Kemenkeu terkait penerbitan PMK terkait tarif cukai rokok.
"Belum (koordinasi). Kita tunggu saja," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Rokok Bakal Naik hingga Rp 51 Ribu, Benarkah?
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Namun beredar di media sosial sejumlah harga rokok yang mengalami kenaikan lengkap dengan harga jualnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, jika daftar harga rokok tersebut tidak benar alias hoaks.
Pasalnya hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan cukai rokok dan HJE tersebut.
"Menurut saya Hoax. PMK-nya belum diumumkan," ujar saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Hingga saat ini, lanjut Henry, para produsen masih menunggu PMK terkait kenaikan cukai rokok dan HJE untuk setelahnya menentukan besaran kenaikan harga produknya.
"Masih belum tahu. Karena anggota baru menyesuaikan setelah PMK diterima. Kita tunggu saja," tandas dia.Â
Advertisement
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 23 Persen di 2020
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan Cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Menurut dia, kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dengan demikian kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ucapnya.
Sri mengatakan, keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan. Kenaikan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok.
"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelasnya.
Dia menjelaskan berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren peningkatakan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.
"Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," tutur dia.Â