Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses izin usaha 10 perusahaan teknologi finansial layanan urun dana (fintech equity crowdfunding). Untuk dapat beroperasi secara legal, tekfin urun dana wajib memperoleh izin usaha dari otoritas untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat.
Kebijakan perizinan penyelenggaraan layanan urun dana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. Meskipun demikian, Fakhri masih enggan menjelaskan detail perusahaan urun dana yang tengah mengajukan izin usaha tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Penyelenggara kita enggak bisa kasih data karena sedang proses. Jumlahnya sekarang ada 10," ujar dia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
OJK, lanjut dia, tak mematok target kapan proses pemberian izin usaha penyelenggara layanan urun dana rampung. Namun, dia memastikan bahwa izin usaha perusahaan tekfin layanan urun dana yang telah masuk ke OJK akan diproses dengan cepat.
"Tentunya yang masuk ke kita, kita punya aturan internal skenario-skenario kita. Minimal yang masuk ke kita harus proses cepat. Tapi kalau mereka tidak melanjutkan atau masih butuh waktu untuk memenuhi apa yang kita minta, itu terserah mereka," urainya.
Â
Sosialisasi
Dia pun menegaskan, OJK akan terus melakukan sosialisasi guna mengedukasi masyarakat terkait aturan dan perkembangan layanan urun dana atau crowdsourcing tersebut.
"Saat aturan kita buat kita sosialisasi dan event ini kita anggap sosialisasi. Sebelumnya kita sudah beberapa kali sosialisasi. Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan lagi," tandasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, OJK baru menerbitkan izin usaha penyelenggara layanan urun dana kepada satu perusahaan, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara). Penyelenggara fintech urun dana asal Yogyakarta tersebut memperoleh izin penyelenggara layanan urun dana dari OJK pada September 2019.
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement