Sukses

Pemkot Bekasi Hapus Denda PBB

Penghapusan denda ini dilakukan demi mempercepat penerimaan pajak daerah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memberlakukan kebijakan berupa keringanan pajak. Kali ini yang menjadi objek yaitu Pajak Bumi dan banungunan (PBB).

Dikutip dari Antaranews.com, Minggu (13/1/2019), mulai 1 Oktober 2019 hingg 31 Desember 2019 warga Bekasi dibebaskan denda pajak untuk pembayaran PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, Minggu mengatakan kebijakan penghapusan denda tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.

"Untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah," katanya.

Aan mengatakan target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp599 miliar. Sampai dengan pekan kedua Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai 74,31 persen atau Rp445,6 miliar.

Nilai itu sudah melampaui target tahun sebelumnya Rp417 miliar. "Capaiannya sudah bagus dibanding 2018 di periode yang sama," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Optimis Terealisasi

Aan menambahkan instansinya optimistis target penerimaan PBB tahun ini akan terealisasi terlebih dengan dukungan kebijakan penghapusan denda piutang pajak.

"Wajib pajak sekarang tinggal bayar piutang pokok pajak saja," ungkapnya.

Sebelumnya wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan PBB mulai 2019 melonjak dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Yusuf Bachtiar, warga Kecamatan Medansatria misalnya. Dia mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp796 ribu, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu karena terjadi perbedaan tarif dari sebelumnya 0,1 sekarang menjadi 0,15 dari NJOP. "Tapi sudah kami bayar," kata Yusuf.