Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencabut dan membekukan izin 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) seluruh Indonesia. Bersamaan dengan itu, Kemenkeu juga membekukan 5 izin importir PLB dikarenakan pelanggaran eksistensi, perjanjian bisnis, tanggungjawab, audit perpajakan dan sudah tidak aktif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penertiban PLB dan importir bermasalah tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri. Penertiban dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan baik peraturan pajak, ketentuan bea cukai, maupun peraturan dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
"Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/10).
Advertisement
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah melakukan upaya penertiban, berupa pemblokiran terhadap 17 importir PLB ( empat di PLB Tekstil dan Produk Tekstil dan 13 non-TPT) karena tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).
"Sedangkan ini importir di PLB, ada 92 importir impor tidak melaui PLB, tapi melalui pelabuhan biasa. Dalam hal ini kami blokir 92 importir non PLB, yakni mereka impor TPT, karena melanggar bidang perpajakan," jelas Sri Mulyani.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran
Kemudian, ada beberapa pihak yang melakukan pelanggaran bidang peraturan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kuota dan izin impor. Pemblokiran terhadap satu importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.
"Kemudian, pemblokiran terhadap tiga IKM fiktif di PLB, dan pemblokiran terhadap dua importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut," tandasnya.
Â
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement