Sukses

Menaker Hanif Masih Kaji Revisi PP Pengupahan

Selama ini memang diakui menaker, peningkatan upah buruh terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekomomi dan inflasi, bukan ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengaku masih mengkaji mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selama ini memang diakuinya, peningkatan upah buruh terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekomomi dan inflasi, bukan ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"(PP 78) masih kita kaji. Orang ini PP pengupahannya minta direvisi ya kita kaji dulu ya. Besarannya belum kita tunggu Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/10).

Sebagai perhitungan saja, jika pertumbuhan ekonomi diprediksi di kisaran 5 persen, dan inflasi tahunan saat ini berada di kisaran 3 persen. Maka sepertinya kenaikan UMP tahun depan akan berkisar 8 persen atau sama dengan tahun ini.

"Ini bukan masalah relevan atau tidak relevan kan ada aturannya. kalau aturannya bilang peningkatan upah buruh itu akan terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yasudah berarti begitu," jelas Menaker.

Asal tahu saja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar 8,03 persen. Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Surat Edaran Menaker

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut.

a. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen‎

b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen‎

"Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

3 dari 3 halaman

Menaker Buka Ruang Diskusi Terkait Revisi UU Ketenagakerjaan

Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Salah satu poin tuntutannya yakni menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hingga kini pemerintah belum menyusun draft revisi UU Ketenagakerjaan yang dituntut oleh buruh kemarin. Menurutnya, pemerintah masih membuka ruang diskusi agar revisi nantinya mengakomodir keinginan semua pihak.

"Ya kalau usulan nanti saja, kalau dari buruh usulan ini, dari pengusaha usulan ini, ya itu nanti pasti akan dikaji dulu. Tapi intinya kalau terkait revisi UU Ketenagakerjaan saya sampaikan tidak ada, prosesnya belum ada, draftnya belum ada, konsepnya belum ada," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).

Menteri Hanif juga tidak menegaskan secara jelas, bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan menjadi prioritas untuk diselesaikan. "Ya di Indonesia ini banyak hal yang prioritas. Ya memang kalau soal UU Ketenagakerjaan ini jadi perhatian semua pihak," jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk tahun depan, perhitungan upah buruh dilakukan dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal tersebut sama seperti yang dilakukan pada tahun ini. "Ya kita lihat, pertumbuhan ekonomi dan angka inflasinya saja," tandasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com