Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan kajian soal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah selesai.
Menurutnya, kajian tersebut terkait dengan struktur tanah dan dampak ekonomi dari pembangunan ibu kota baru.
"Sudah, kajiannya sudah selesai," kata Bambang usai menghadiri Hari Informasi Geospasial ke-50 di Cibinong, Bogor, Kamis (17/10/2019).
Advertisement
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyodorkan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai ibu kota baru kepada DPR sebelum akhir tahun. Tujuannya, agar pembangunan ibu kota baru tidak molor dari perencanaan yang dibuat.
Baca Juga
"Kita nanti akan sampaikan RUU-nya ke DPR baru akhir tahun ini," ujar Bambang.
Ia menambahkan, proses pembentukan RUU sedang berlangsung dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Mulai dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Selain itu juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan lainnya.
Termasuk meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) membantu pemetaan dan penyiapan data dasar dan peta dengan skala yang lebih detail yaitu skala 1:50.000di wilayah Kalimantan Timur, salah satunya Palangkaraya.
"Semua ini agar pembangunan tahap pertama yang direncanakan berlangsung pada akhir tahun depan bisa berjalan mulus," terang Bambang.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Proses Pembebasan Lahan Ibu Kota Baru Masih Panjang?
Pemerintah berencana untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Rencananya, pembangunan mulai di tahun 2021, kemudian muncul isu seputar lahan konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI). Janji pemerintah bahwa tak ada masalah pembebasan lahan pun dipertanyakan.
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjajaran, Ida Nurlinda, berkata proses pembebasan lahan tidak bisa langsung instan. Ada serangkaian proses yang perlu dilalui, seperti menetapkan lokasi HTI sebagai Areal Penggunaan Lain (APL)Â yang butuh upaya gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria.Â
BACA JUGA
Â
Ida juga mempertanyakan apakah lahan HTI yang menjadi ibu kota baru akan diambil langsung secara keseluruhan. Ia menjelaskan proses bisa dilakukan bertahap saja mulai dari area yang konsesinya sudah hampir habis.
"Jadi bisa saja pelepasan area hutannya itu tak harus langsung, tapi bertahap. Itu enggak bisa sak det sak nyet gitu kalau kata orang Jawa, jadi pasti prosedurnya akan lama," jelas Ida pada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (22/9/2019).
"Makanya sebetulnya pemerintah bisa melakukan pemilihan-pemilihan dengan kalau kira-kira yang sudah mau habis, kira-kira yang sudah tak produktif tanahnya, nah itu bisa didahulukan sebenarnya. Kan itu pasti sekian ratus ribu hektar itu tidak bersamaan izinnya," Ida menambahkan.
Ida pun menjelaskan bahwa meski pemerintah tak perlu ganti rugi tanah, tetapi ada aspek bangunan dan tanaman industri yang perlu diperhatikan. Pasalnya, ganti rugi tanah berbeda dengan bangunan dan tanaman industri, seperti contohnya sawit.Â
Sekadar informasi, pihak Sutanto Tanoto sudah buka suara soal konsesi lahan yang mereka gunakan untuk bisnis dan meminta solusi pemerintah. Sementara, pihak Bappenas berkata tidak ada masalah terkait lahan konsesi dan siap diambil demi ibu kota baru yang totalnya mencapai 40 ribu hektare.
Advertisement