Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan bedah rumah untuk 740 unit rumah di Kabupaten Tanggamus, Lampung, lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Adapun jumlah bantuan yang dialokasikan Kementerian PUPR untuk setiap rumah yang dibedah adalah Rp 17,5 juta.
"Pada tahun ini kami melakukan bedah rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Tanggamus sebanyak 740 unit rumah," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam sebuah pesan tertulis, Kamis (17/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Khalawi menerangkan, program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan rumah yang layak huni bagi masyarakat. Saat ini, program BSPS menjadi salah satu program perumahan yang banyak diminati oleh pemerintah daerah guna mengurangi rumah tidak layak huni di daerahnya.
"Rumah yang layak huni harus memenuhi beberapa kriteria yakni keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas. Jenis bantuan yang kami berikan adalah peningkatan kualitas dan pembangunan rumah baru. Kami ingin Program BSPS ini bisa membantu MBR tinggal di rumah yang layak huni," terangnya.
Lokasi penyaluran BSPS di Kabupaten Tanggamus tersebar di empat kecamatan, yakni Pucung (350 unit), Sumberrejo (250 unit), Kota Agung Barat (80 unit) dan Kota Agung (60 unit). Pembangunannya dilaksanakan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung sebanyak 600 unit dan 140 unit dilaksanakan oleh Satker Perumahan Swadaya pusat.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembangunan Rumah Swadaya
Sebagai informasi, pemenuhan hunian di Indonesia berdasarkan fakta yang ada terbagi menjadi empat jenis. Antara lain membangun sendiri rumah atau swadaya, membeli rumah bukan dari pengembang, membeli rumah dari pengembang dan lainnya seperti rumah warisan orang tua maupun hibah.
Dari keempat jenis pemenuhan rumah yang ada di Indonesia, ternyata sekitar 70 persen coba membangun rumah secara swadaya.
Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaknai sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan kesawadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya (PSU).
Khalawi menambahkan, beberapa prinsip pelaksanaan BSPS antara lain seperti mendorong masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumahnya sendiri. Hal itu dapat dilaksanakan dengan cara masyarakat didampingi dengan tenaga fasilitator lapangan (TFL) membentu kelompok dan bergotong royong dalam proses pembangunan rumahnya.
"Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 Tentang besaran Nilaidan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan rumah baru adalah Rp 35 juta. Sedangkan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta. Jumlah bantuan tersebut merupakan dana untuk bahan bangunan dan upah kerja tukang," tuturnya.
Dana BSPS disalurkan Kementerian PUPR melalui bank penyalur dana dan diterima oleh masyarakat dalam bentuk bahan bangunan. Tahun ini, targetnya sekitar 181 ribu rumah yang akan dibantu pemerintah melalui Program BSPS dan lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami ingin agar BSPS ini bisa mendorong sikap gotong royong warga sehingga terwujud rumah yang layak, tepat sasaran, tepat prosedur, tepat waktu dan tepat pemanfaatan dan akuntabel. Masyarakat yang memperoleh BSPS ini tidak dipungut biaya sama sekali," tandasnya.
Advertisement