Sukses

Naik 8,51 Persen, Ini Prediksi UMP Tertinggi dan Terendah di 2020

Kenaikan UMP 2020 berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Liputan6.com mencoba menghitung UMP tertinggi dan terendah dari 5 provinsi pada 2020, dibandingkan UMP 2019. Berikut hitungannya: 

5 Provinsi dengan UMP Tertinggi 

 1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan naik menjadi Rp 4.276.349 di 2020

2. Papua, UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900 per bulan naik menjadi Rp 3.516.700 di 2020

3. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan naik menjadi Rp 3.310.722 di 2020

4. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp 2.976.705 per bulan naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020

5. Papua Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.934.500 per bulan naik menjadi Rp 3.184.225 di 2020

 

5 provinsi dengan UMP terendah:

1. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan naik menjadi Rp 1.704.607 di 2020

2. Jawa Tengah, UMP 2019 sebesar Rp 1.605.396 per bulan naik menjadi Rp 1.742.015 di 2020

3. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05 per bulan naik menjadi Rp 1.768.777 di 2020

4. Jawa Barat, UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 per bulan naik menjadi Rp 1.810.350 di 2020

5. Nusa Tenggara Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.012.610 per bulan naik menjadi Rp 2.183.883 di 2020

2 dari 2 halaman

Naik 8,51 Persen, UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 November

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru," bunyi SE Menteri Ketenagakerjaan seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

 

 

 

Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).

Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," kata SE tersebut.

 Tonton Video Ini: