Sukses

Harga Gas Perlu Kebijakan Khusus

Dengan penetapan DMO LNG, ‎maka konsumen dapat terlindungi dari sisi harga,

Liputan6.com, Sidoardjo Pemerintah mendorong penggunaan gas bumi. Namun hal ini perlu didukung dari sisi harga yang terjangkau guna menarik konsumen, dengan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, letak sumur gas baru yang memiliki kandungan masih banyak berjarak jauh dari konsumen. Untuk memudahkan distribusi gas bumi perlu dikonversi menjadi LNG.

‎"Dengan karakteristik cadangan-cadangan baru yang lebih cocok ditransportasikan dengan basis LNG," kata Rachmat, di Sidoardjo, Jawa Timur, Kamis (17/10/2019).

Menurut Rachmat, dengan kondisi pasokan dan kebutuhan gas bumi ke depan, serta LNG yang saat ini belum terserap membutuhkan kebijakan baru mengenai LNG, yaitu pasokan dan harga patokan khusus ‎untuk dalam negeri atau DMO.

"Uncommitted LNG yang belum terserap secara maksimal, tampaknya pasar domestik membutuhkan kebijakan DMO LNG," tutur dia.

Rachmat melanjutkan, dengan penetapan DMO LNG, ‎maka konsumen dapat terlindungi dari sisi harga, sehingga biaya produksi menjadi lebih rendah dan dapat meningkatkan daya saing.

‎"Agar konsumen domestik dapat diproteksi guna meningkatkan daya saing dengan pasar ekspor,” ‎ dia menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

PGN Ingin Dongkrak Harga Gas Sedangkan Kadin Minta Pangkas, Apa Solusinya?

Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan harga gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pemerintah harus memberikan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak.

Untuk diketahui, PGN berencana untuk menaikkan harga gas agar tidak tekor. Sedangkan para pegusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia meminta harga gas turun untuk mendorong sektor usaha. 

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, harga gas yang dipasok untuk PGN sudah mahal, rata-rata adalah sebesar USD 7 sampai USD 7,3 per MMBtu. Selain itu investasi yang dilakukan untuk pembangunan pipa transmisi dan pipa distribusi, serta maintenance membuat perusahaan tidak bisa menghindari kenaikan harga gas.

"Apalagi untuk Jawa Timur, PGN menjual ke industri sebesar USD 7,6 - USD 7,9 per MMBtu,” kata Mamit‎, di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Untuk menghindari kenaikan harga gas di tingkat konsumen industri, maka perlu adanya penurunan harga pada sumber pasokan atau di hulu.

Mamit melanjutkan, solusi lain agar PGN dan pengusaha bisa satu frekuensi dalam menanggapi rencana kenaikan harga gas, yaitu dengan menaikan secara bertahap.

”Misalnya kenaikan per triwulan sebesar 25 persen sehingga dalam satu tahun bisa mencapai harga sesuai dengan keinginan dari PGN," kata dia.

Dengan kenaikan bertahap tersebut maka pengusaha tidak kaget, secara faktor psikologisnya menjadi lebih enak dan memudahkan keduabelah pihak untuk berhitung.

”Ini menjadi win-win solution bagi semua pihak dan harapan saya tidak menimbulkan gejolak yang luas. Apalagi,sampai saat ini gas untuk industri masih lebih murah di bandingkan golongan Rumah Tangga 1(R1) sebesar Rp 4.250 per m3 dan Rumah Tangga 2 (R2) sebesar Rp 6.000 perm3 dibandingkan harga gas industri golongan B1 sebesar Rp 3.300 per m3," tandasnya.

  • PGN merupakan Perusahaan Gas Negara yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

    PGN

  • Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari

    Gas Bumi

  • gas