Sukses

Ekonom Usul UMP Ditetapkan Pengusaha dan Pekerja Terlebih Dulu

UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51 persen.

Penetapan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Ketetapan kenaikan UMP ini menuai respons dari berbagai pihak, tidak terkecuali ekonom. Menurut Ekonom Senior Indef, Aviliani, ada era baru di tenaga kerja saat ini.

"Saya melihat, kita sekarang harus memikirkan ada era baru dari tenaga kerja saat ini. Tidak hanya tenaga kerja formal, tapi juga sektor informal, di mana anak-anak milenial sekarang sudah berada di sektor itu karena penghasilannya besar," ungkap Aviliani di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dia pun mempertanyakan dampak kenaikan UMP terhadap kinerja tenaga kerja, membuat semakin kompetitif atau tidak.

"Akhirnya yang terjadi adalah industri makin habis dan masuk sektor informal, karena itu menurut saya arahnya pengusaha dan karyawan dulu (untuk menentukan UMP) dibanding pemerintah," terangnya.

Di sisi lain, lanjut Aviliani, menaikkan UMP belum tentu jadi solusi untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Malah bisa jadi, UMP naik justru tingkat pengeluaran semakin turun karena orang banyak diPHK, perusahaan tidak mampu membayar.

Sementara, kenaikan UMP 2020 juga ditentang buruh. Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah menilai penetapan kenaikan UMP 2020 tidak menyejahterakan buruh.

"Menurut saya, meskipun naik tidak akan menyejahterakan," tuturnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Demikian pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyatakan tidak dihitung berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

"Revisi PP no 78 tahun 2015, khususnya pasal tentang formula kenaikan upah minimum sebagai dasar perhitungan UMP harus didahului survei KHL di pasar," ungkapnya.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2 dari 2 halaman

Naik 8,51 Persen, UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 November

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru," bunyi SE Menteri Ketenagakerjaan seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).

Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," kata SE tersebut.

 

 

Video Terkini