Sukses

Aturan Blokir IMEI Efektif Tekan Peredaran Ponsel BM

Industri ponsel akan semakin berkembang karena tidak ada lagi ponsel black market.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemblokiran ponsel black market (ponsel BM) via IMEI. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi peredaran ponsel BM sekaligus menyehatkan persaingan usaha ponsel di Indonesia.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menanggapi positif penandatanganan ini. Menurutnya, industri ponsel akan semakin berkembang karena tidak ada lagi ponsel black market.

"Kami sangat menunggu-nunggu hal ini. Penandatanganan ini adalah dukungan nyata pemerintah terhadap industri. Kita harapkan brand-brand masuk ke Indonesia lebih tenang karena mereka akan beradaptasi dengan aturan ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

 

Dia melanjutnya, semua industri ponsel resmi akan mendapatkan benefit yang lebih banyak. Selama ini, penjualan ponsel resmi kerap kali terganggu dengan hadirnya ponsel BM.

"Benefit untuk semua orang. Karena selama ini yang ada gangguan (ponsel) itu HP BM, kan. Segi harga (ponsel BM) memang murah, karena mereka nggak ikut proses. (Dengan adanya peraturan ini) semuanya akan sehat," tuturnya.

Sementara dari segi peningkatan penjualan, Hasan mengatakan penetapan aturan ini pasti akan menambah pendapatan. Namun, penjualan ponsel itu sendiri tergantung dari banyak faktor, seperti kondisi ekonomi atau nilai tukar mata uang.

Yang pasti, ketika ponsel BM diblokir, data pengguna juga lebih terjamin.

"Bukan hanya kestabilan bisnis, tapi konsumen juga akan terlindungi, lebih terproteksi," ujarnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sah, Ponsel BM Tak Bisa Lagi Digunakan di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menandatangani perjanjian pemblokiran ponsel black market (BM) via International Mobile Equipment Identify (IMEI) hari ini, Jumat (18/10/2019) di Gedung Kemenperin, Jakarta.

Adapun, penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Permen ini ditujukan untuk melindungi persaingan usaha elektronik (khususnya ponsel) dalam negeri sekaligus melindungi konsumen dari produk palsu.

Peraturan ini sebetulnya sudah menjadi wacana sejak 2010 hingga akhirnya benar-benar disahkan hari ini. Airlangga menyatakan saat ini sistem sudah benar-benar siap sehingga peraturan baru diluncurkan sekarang.

"SK bersama ini sudah dibahas lama sekali dan hari ini kita luncurkan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data, dan data ini rumahnya ada di Kemenperin, tapi regulatorynya ada di Kemendag dan Kominfo. Tujuannya untuk memerangi black market," pungkas Airlangga.

Sementara Rudiantara mengatakan jika pemberlakuan peraturan ini tidak akan menggangu data pengguna.

"Tolong bantu garisbawahi, ini tidak ada dampaknya ke user. Butuh waktu 6 bulan untuk mengintegrasikan semua sistem di lokal dan internasional," tuturnya.

Di sisi lain, Enggartiasto menambahkan peran Kemendag dalam peraturan ini adalah mengamankan secara teknis untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Dalam rangka mengamankan ini semua kita di Kemendag agak teknis, kita mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurugai sebagai (produk) black market (ponsel BM)a, meskipun ujungnya pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya)," tutur Enggar.