Sukses

Aturan Pemblokiran Ponsel BM Diteken, Bagaimana Mekanismenya?

Pemerintah resmi menandatangani perjanjian pemblokiran ponsel black market (BM) via International Mobile Equipment Identify (IMEI).

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Jumat (18/10/2019), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menandatangani perjanjian pemblokiran ponsel black market (BM) via International Mobile Equipment Identify (IMEI).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menkominfo Rudiantara, Menperin Airlangga Hartarto dan Mendag Enggartiasto Lukita di Gedung Kemenperin.

Adapun peraturan ini ditetapkan agar persaingan usaha ponsel di Indonesia menjadi sehat dan konsumen lebih dilindungi dari sisi originalitas produk.

Namun sebenarnya, bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel BM via IMEI itu sendiri? Menurut Rudiantara, pelanggan tidak perlu khawatir akan terdampak apapun, kecuali bagi mereka yang membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan secara pribadi.

"Yang tidak ya enggak ada masalah, pelanggan tidak perlu melakukan apa-apa. Tidak perlu khawatir," tutur Rudiantara.

Bagi mereka yang membeli ponsel dari luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah menyiapkan aturan-aturannya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Maksimal USD 500

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, batas nilai barang yang boleh dibawa dari luar negeri adalah senilai USD 500.

Lebih dari itu, harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen. Ponsel yang dibawa juga maksimal hanya dua unit.

"Ikuti ketentuan, setelah ada tanda terima itu bisa menjadi dasar untuk registrasi," ujar Heru.

Aturan ini baru akan berlaku 6 bulan dari diteken hari ini, yaitu sekitar April 2020. Waktu tersebut digunakan untuk mempersiapkan sistem integrasi secara lokal dan internasional agar bisa berjalan dengan baik.

3 dari 3 halaman

Banyak Ponsel BM, Negara Rugi Rp 2 Triliun per Tahun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beberkan potensi kerugian yang dialami negara dengan berkeliarannya ponsel black market (ponsel BM).

Setidaknya, ada pendapatan negara berupa pajak yang tertahan sekitar Rp 2 triliun per tahun. Oleh karenanya, peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI akan membantu mengembalikan potensi pajak tersebut.

"Sudah pasti saya sampaikan tadi kita tertunda pendapatan dari pajak kurang lebih Rp 2 triliun satu tahun. Atau kurang lebih Rp 55 miliar setiap hari. Jadi kalau kita tunda sehari, ada opportunity lost Rp 55 miliar," ungkapnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Setelah melalui serangkaian proses, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI pada hari ini, Jumat (18/10/2019).

Adapun penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada pukul 08.30 tadi.

Diharapkan, peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI akan menyehatkan persaingan industri ponsel di Indonesia, sekaligus bisa melindungi konsumen sebaik-baiknya.