Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengenai ketenagakerjaan yang mengatur mengenai besaran upah minimum.
Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum dihitung melalui formula upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi terhadap UMP pun bersifat progresif atau dengan kata lain dapat dikatakan meningkat. Hal ini juga cukup mempermudah perhitungan dikarenakan dapat diprediksi dari pola-pola laju pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi per bulan. Namun penghitungan upah lebih baik dilakukan dengan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Advertisement
Baca Juga
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.
Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah komponen yang diperhitungkan di dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dengan serikat buruh.
"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodir kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," urai dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Sedangkan untuk besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada tanggal 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat pada 21 November 2019.
Laju inflasi sepanjang tahun 2019 ini cukup terkendali dengan rentang 2,48 persen sampai 3,49 persen. Angka inflasi terendah tersebut terjadi pada bulan Maret 2019. Sedangkan untuk yang tertinggi di bulan Agustus 2019.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, inflasi Indonesia pada bulan September berada di angka 3,39 persen atau lebih rendah 10 basis poin dari bulan Agustus yang sejauh ini masih tercatat sebagai bulan dengan laju inflasi tertinggi di tahun ini.
"Walaupun demikian angka ini masih masuk dalam koridor target inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia."
Â
Advertisement
Pertumbuhan Ekonomi Tak Sesuai Target
Sejalan dengan hal itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih jauh dari yang ditargetkan oleh pemerintah di angka 5,3 persen seperti yang tertera di dalam APBN 2019.
Pertumbuhan ekonomi saat ini masih berada di level 5,12 persen. Bahkan untuk semester kedua di tahun ini targetnya diturunkan menjadi 5,2 persen dengan turut mempertimbangkan perlambatan yang terjadi di kondisi perekonomian global maupun regional.
"Kenaikan ini tentu akan disambut baik oleh para pekerja, namun akan menjadi tantangan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dihadapkan pada dampak dari perlambatan ekonomi global," tandasnya.
Â
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com