Sukses

Resmi Jadi Presiden Kedua Kali, Berapa Harta Kekayaan Jokowi?

Presiden Jokowi tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 43.888.588.000.

Liputan6.com, Jakarta Joko Widodo dan Ma'aruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024. Sebelumnya, Jokowi juga pernah menjabat sebagai presiden selama 5 tahun pada periode 2014-2019.

Ini merupakan jabatan kedua bagi Jokowi memimpin Indonesia. Lantas seberapa besar kekayaan Jokowi sebagai kepala negara?

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs web elhkpn.kpk.go.id, Minggu (20/10/2019), mencatat jika Jokowi punya harta sebesar Rp 49.062.239.628 per tahun 2017. Jumlah tersebut dirinci lagi menjadi beberapa komponen sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan

Tanah dan bangunan yang dimiliki bernilai Rp 43.888.588.000, terdiri dari 4 tanah di Sukoharjo, 6 tanah di Surakarta, 3 tanah di Karanganyar.

Kemudian 3 tanah di Boyolali, 1 tanah di Jakarta Selatan, dan 3 tanah di Sragen. Total tanah yang dimilikinya berjumlah 20.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2 dari 2 halaman

2. Alat Transportasi dan Mesin

Alat transportasi dan mesin yang dimiliki bernilai Rp 1.083.500.000, terdiri dari 10 mobil Suzuki Pick Up, Isuzu Truck, Mercedes Benz Sedan, Daihatsu Espass Minibus.

Nissan Grand Livina, Isuzu Panther ST Wagon, Toyota Kijang Innova, Nissan Juke dan 2 motor, Yamaha Vega dan Chopperland Chopper.

Harta bergerak lainnya tercatat dimiliki senilai Rp 360.000.000. Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp 4.920.373.872. Jokowi juga memiliki utang senilai Rp 1.190.222.244.